Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri: Baru Vaksin Dosis 1 Wajib Tes PCR

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri: Baru Vaksin Dosis 1 Wajib Tes PCR Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini diperuntukkan bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengatakan setiap PPDN wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam, lalu membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

PPDN juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

"Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," kata Suharyanto melalui SE yang dikutip Rabu (18/5).

Bagi PPDN yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Untuk PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Daftar Negara Paling Berpolusi di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Daftar Negara Paling Berpolusi di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut adalah daftar negara dengan polusi udara terparah di dunia.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
Aturan Baru: Lulusan Pesantren Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

Formasi ini bisa diikuti oleh para lulusan pesantren saat mengikuti seleksi CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Petakan TPS Rawan Kecurangan di Seluruh  Indonesia
Bawaslu Petakan TPS Rawan Kecurangan di Seluruh Indonesia

Bawaslu memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Rute Penerbangan Terpendek Kedua Dunia Ternyata Ada di Indonesia, Jarak Tempuhnya Cuma 73 Detik!
Rute Penerbangan Terpendek Kedua Dunia Ternyata Ada di Indonesia, Jarak Tempuhnya Cuma 73 Detik!

Lantas, dimana sebenarnya letak dari rute penerbangan unik tersebut?

Baca Selengkapnya
TNI AU Siapkan Pesawat Gratis untuk Prajurit Kembali ke Perbatasan
TNI AU Siapkan Pesawat Gratis untuk Prajurit Kembali ke Perbatasan

TNI AU Siapkan Pesawat Gratis untuk Prajurit Kembali ke Perbatasan

Baca Selengkapnya