Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan PPLN Terbaru: Belum Vaksin Covid-19 akan Divaksinasi saat Tiba di Indonesia

Aturan PPLN Terbaru: Belum Vaksin Covid-19 akan Divaksinasi saat Tiba di Indonesia Bandara Soekarno Hatta. ©2022 Merdeka.com/Djoko

Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bernomor 19 tahun 2022. Syarat bagi PPLN untuk memasuki wilayah Indonesia adalah menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis dua dari aplikasi PeduliLindungi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

"PPLN juga harus bisa menunjukkan kartu/sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia," kata Suharyanto dalam surat edarannya, Rabu (18/5).

Dia menambahkan, pelaku perjalanan asing yang berkewarganegaraan asli Indonesia (WNI) dan belum mendapat vaksin, maka mereka akan divaksinasi dientry point perjalanan luar negerinya setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR.

"Saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, maka mereka akan mendapat vaksin," jelas jenderal TNI bintang 3 ini.

Kebijakan ini juga berlaku bagi warga negara asing. Mereka yang belum mendapat vaksin Covid-19 juga akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil senada.

"Bagi PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di dibawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan," tandas dia.

Sebagai informasi, PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

Selanjutnya, bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bagi PPLN usia di dibawah 18 tahun dan atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh (pendamping) perjalanannya.

Terakhir, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan

PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.

Baca Selengkapnya
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT

PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT

Jika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang

Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang

Sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran CPNS 2024 Bakal Dibuka Lebih dari Satu Kali, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya

Pendaftaran CPNS 2024 Bakal Dibuka Lebih dari Satu Kali, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya

Jika harus menunggu siklus tahunan, organisasi akan kesulitan menyesuaikan diri dengan tantangan yang sangat dinamis.

Baca Selengkapnya
Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya

Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya

PLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024

Info Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024

PNS yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Jadwal di Jeddah Maju Jadi 9 Februari 2024, Berikut Daftar Tanggal Pencoblosan di Luar Negeri

Jadwal di Jeddah Maju Jadi 9 Februari 2024, Berikut Daftar Tanggal Pencoblosan di Luar Negeri

PPLN Jeddah langsung berusaha secara intensif mencari tempat.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya