Aturan PPLN Terbaru: Belum Vaksin Covid-19 akan Divaksinasi saat Tiba di Indonesia
Merdeka.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyampaikan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bernomor 19 tahun 2022. Syarat bagi PPLN untuk memasuki wilayah Indonesia adalah menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis dua dari aplikasi PeduliLindungi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
"PPLN juga harus bisa menunjukkan kartu/sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia," kata Suharyanto dalam surat edarannya, Rabu (18/5).
Dia menambahkan, pelaku perjalanan asing yang berkewarganegaraan asli Indonesia (WNI) dan belum mendapat vaksin, maka mereka akan divaksinasi dientry point perjalanan luar negerinya setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR.
"Saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, maka mereka akan mendapat vaksin," jelas jenderal TNI bintang 3 ini.
Kebijakan ini juga berlaku bagi warga negara asing. Mereka yang belum mendapat vaksin Covid-19 juga akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil senada.
"Bagi PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di dibawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan," tandas dia.
Sebagai informasi, PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
Selanjutnya, bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bagi PPLN usia di dibawah 18 tahun dan atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh (pendamping) perjalanannya.
Terakhir, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaPPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT
Jika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.
Baca SelengkapnyaTugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang
Sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaPendaftaran CPNS 2024 Bakal Dibuka Lebih dari Satu Kali, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya
Jika harus menunggu siklus tahunan, organisasi akan kesulitan menyesuaikan diri dengan tantangan yang sangat dinamis.
Baca SelengkapnyaIndonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya
PLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: 1.000 TNI/Polri dan 1.250 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Juli 2024
PNS yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaJadwal di Jeddah Maju Jadi 9 Februari 2024, Berikut Daftar Tanggal Pencoblosan di Luar Negeri
PPLN Jeddah langsung berusaha secara intensif mencari tempat.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Selengkapnya