Aturan Ibadah Ramadan di Tangerang: Kapasitas Masjid 50%, SOTR Dilarang
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan surat edaran Wali kota Nomor: 180/1208-Hukum/2021 terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19. Hal ini menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala. Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jemaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (8/4).
Selain itu, Wali Kota menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggungjawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
"Satgas dapat menginformasikan kepada jemaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jemaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing-masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," terang Arief
Arief menjelaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," jelas dia.
Kemudian, pelaksanaan Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," jelas dia.
Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jemaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.
Sementara aktivitas perniagaan oleh pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa," jelas Wali Kota Tangerang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melihat Uniknya Masjid Al Ittihad di Tangerang, Kubahnya Berbentuk Pagoda
Masjid ini membawa misi toleransi di Kota Tangerang.
Baca Selengkapnya10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca Selengkapnya5 Tradisi Masyarakat Sumatra Utara Menyambut Datangnya Ramadan, Salah Satunya Pesta Tapai
Di Provinsi Sumatra Utara, masyarakat menyambut bulan suci ini dengan ragam tradisi yang berbeda-beda dan tentunya penuh makna.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keseruan Ramadan di Masjid Al Akbar Surabaya, Buka Puasa Gratis hingga Ngaji Berhadiah Motor
Masjid ini bisa jadi pilihan tepat wisata kuliner di bulan suci Ramadan
Baca SelengkapnyaSambut Puasa Ramadan, Ini Momen Khusyuk Salat Tarawih Pertama di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta
Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta menggelar salat tarawih perdana pada Minggu (10/3) malam.
Baca SelengkapnyaMasjid Tua di Kebumen Ini Hanya Ditopang Satu Tiang, Begini Penampakannya
Sudah berdiri sejak tahun 1722 tiang penyangga masih terjaga keasliannya hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMengagumi Kemegahan Masjid Raya Al A'zhom di Kota Tangerang, Dibangun Tanpa Tiang dan Kini Punya Payung Nabawi
Keindahan arsitekturnya konon terinspirasi gaya klasik abad ke-18.
Baca SelengkapnyaSudah 4 Kali Lakukan Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Bulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaJadi yang Tertua di Sukoharjo, Ini Sejarah Masjid Agung Jatisobo
Masjid itu punya kemiripan dengan masjid agung Keraton Surakarta.
Baca Selengkapnya