Aturan baru THR semakin untungkan pekerja
Merdeka.com - Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan semakin menguntungkan pekerja atau buruh perusahaan. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diminta untuk mematuhi aturan tersebut.
"Dalam peraturan yang baru ini ditetapkan bahwa THR wajib dibayarkan jika buruh telah bekerja minimal satu bulan, sedangkan dalam aturan lama masa kerja minimal tiga bulan. Kemudian di aturan yang baru juga ada sanksi tegas yaitu sanksi administratif berupa denda lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar," kata Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana di Sampit, Selasa (24/5). Demikian tulis Antara.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini menggantikan peraturan terdahulu, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Tunjangan hari raya menjadi hak pekerja yang telah diatur oleh aturan pemerintah. Perusahaan harus membayar tunjangan tahunan itu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat satu bulan upah.
Bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan lebih tetapi belum satu tahun, maka diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dan dibagi 12.
Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, juga berhak mendapatkan THR. Mereka yang masa kerjanya satu tahun lebih, berhak mendapat satu bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Pekerja harian yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Aturan ini juga menegaskan, pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak atas THR Keagamaan sesuai ketentuan.
"Aturannya sudah sangat jelas, jadi kami minta perusahaan mematuhinya agar terhindar dari sanksi. Kami juga terus mensosialisasikan ini kepada semua perusahaan. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan," tegas Bima.
Baca juga:
Menaker minta pengusaha beri THR setelah satu bulan kerja
Lebaran tahun ini, karyawan satu bulan kerja berhak dapat THR
Dari menteri hingga pensiunan PNS terima THR tahun ini
KemenPAN-RB: PNS belum tentu akan dapat THR lagi tahun depan
Ini alasan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS diwaktu bersamaan
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaBegini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaAturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian
AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca Selengkapnya