Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru perpanjangan SIM rawan KKN

Aturan baru perpanjangan SIM rawan KKN SIM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kebijakan mengenai aturan baru perpanjangan SIM banyak menuai opini yang beragam dari berbagai elemen. Salah satunya, datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka mengatakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) itu akan berpotensi menimbulkan pungli di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Nah kalau aturan itu jelas, meski juga mengandung unsur negatif pada praktiknya nanti. Karena rawan KKN, pungli dan menyuburkan praktik percaloan. Sementara SIM tembak, ini sangat jelas memperkaya sekelompok orang saja. Ini merupakan masalah yang sudah membudaya dan sampai sekarang praktik itu masih berkelanjutan." ujar Bonyamin Roman, saat dihubungi, Kamis (21/2).

Untuk mengatasi praktik suap dalam pembuatan SIM, lanjut Bonyamin, harus dilakukan perubahan pada sistem pembayarannya. "Untuk membuat SIM, pembayarannya tidak boleh cash lagi. Harus lewat bank. Dan saat tes ujian di setiap area dipasang CCTV," ucapnya lagi.

Sementara itu, terkait pihak yang bertanggung jawab mengenai budaya pungli, tutur Bonyamin, ya jelas jabatan yang paling tinggi. Dalam hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya yang sedang menjabat.

"Namun untuk lebih baiknya, pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) bisa terjun langsung ke lapangan. Menyelidiki, apakah hal itu memang keputusan sepihak Kasi SIM? Atau memang ada perintah langsung dari Dirlantas, Kapolda atau yang lebih tinggi," imbuhnya.

Seperti diketahui, di awal Maret 2013 mendatang, Polri akan menerapkan kebijakan baru terkait perpanjangan surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi, isinya setiap warga yang ingin memperpanjang SIM akan melalui proses sebagaimana saat awal mendapatkan SIM baru.

Namun aturan ini terpaksa diundur hingga waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya, aturan tersebut dinilai belum sempurna sehingga dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat.

"Perkap tentang SIM belum berlaku 1 Maret. Sekarang masih masa sosialisasi Perkap, sudah koordinasi dengan Kakorlantas (Polri) minimal enam bulan, kalau membebani masyarakat kita tinjau lagi. Sudah mulai sosialisasi sekarang dan akan evaluasi enam bulan perkembangan akan dipublikasikan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2).

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Belum Punya SIM

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Belum Punya SIM

Sopir truk diketahui berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM

Baca Selengkapnya
Satu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya

Satu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya

KKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri

Hanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri

Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Alasan Bung Karno Pilih Tanggal 17 Agustus Untuk Proklamasikan Kemerdekaan RI

Terungkap, ini Alasan Bung Karno Pilih Tanggal 17 Agustus Untuk Proklamasikan Kemerdekaan RI

Kenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya