Aturan Baru Mendagri: Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan Boleh di KK dan KTP
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru tentang penamaan warga di dokumen kependudukan. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Melalui aturan baru, gelar pendidikan, gelar keagamaan atau gelar adat seseorang dapat dicantumkan pada e-KTP dan kartu keluarga. Aturan tentang dibolehkannya gelar ditulis pada KK ataupun e-KTP termaktub dalam Pasal 5 ayat 1.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi;
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; danc. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapatdisingkat.
Namun itu hanya berlaku di KTP dan KK. Pada Pasal 5 ayat 3 diatur bahwa penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;b. Menggunakan angka dan tanda baca; danc. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaKekerasan Anak di Lingkup Pendidikan Kian Marak, Salah Siapa?
Dari laporan 141 kasus yang diterima KPAI, 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan
Baca SelengkapnyaKonotatif adalah Istilah yang Dipakai di Beragam Jenis Teks atau Percakapan, Pahami Pula Makna Denotatif
Biasanya, kata bermakna konotatif kerap ditemukan pada karya sastra mulai dari puisi, pantun, hingga cerpen dan masih banyak lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Asik Berbaring di Rel, Kaki Remaja Putus Dilindas Kereta Api
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar waspada beraktivitas di sekitar rel.
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaCatat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya