Atur Transaksi 9 Kg Sabu di Riau, 3 Napi Lapas Cipinang Dijatuhi Hukuman Mati
Merdeka.com - Tiga terdakwa kepemilikan 9 Kg sabu-sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (11/3). Ketiganya yakni Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla.
Hukuman dibacakan ketua majelis hakim Dahlan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronald. Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika, dan terdakwa Ambo Alla," ujar Dahlan, Jumat (12/3).
Selain hukuman mati, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain, yakni Joko Sutikno dan Martin. Keduanya divonis penjara selama seumur hidup.
Pembacaan vonis dilakukan melalui telekonferensi. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di PN Pekanbaru, sedangkan para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Ketiganya memang napi yang mendekam di penjara itu.
Ditangkap Bareskrim
Penangkapan para terdakwa berawal pada 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB. Ketika itu tim Bareskrim Polri mendapat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah Riau. Selanjutnya mereka melakukan penyelidikan di daerah Pekanbaru dan Bengkalis.
Kemudian pada Rabu, 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tim menangkap terdakwa Joko dan Martin. Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla merah Nopol BM 1030 TD.
Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Tim melakukan interogasi terhadap Joko dan Martin yang sebelumnya telah mengambil sabu-sabu di daerah Sepahat, Bengkalis. Keduanya mengaku menyimpan narkotika itu di rumah Joko.
Tak ingin membuang waktu, Tim Bareskrim langsung membawa kedua terdakwa ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 2 tas, terdiri dari 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.
Pengakuan Joko dan Martin, mereka disuruh Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilogram di Jalan H Agus Salim Pekanbaru.
Kemudian pada 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan Ambo dan Ridho serta Satria di Lapas Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil dari seseorang bernama Along (DPO).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku pernah mengantar sabu-sabu untuk modal pesta pernikahan Maret lalu. Kini dia beralasan jadi kurir untuk cari uang persalinan istrinya.
Baca SelengkapnyaMakanan tradisional khas Kepulauan Riau ini selalu diburu penggemarnya sebagai sajian berbuka puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaPetugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengutus ID Food untuk mengimpor 200.000 ton bawang putih dari China.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca Selengkapnya