Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Atas permintaan KPK, Imigrasi cegah Hadi Poernomo selama 6 bulan

Atas permintaan KPK, Imigrasi cegah Hadi Poernomo selama 6 bulan Ketua BPK Hadi Poernomo gelar konpers. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim surat permintaan cegah untuk bepergian keluar negeri untuk mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

Hadi Purnomo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

"Sudah kami siarkan itu sejak pukul 09.00 WIB, Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Pak Hadi Poernomo," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Heryanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan. "Kami terima hari ini, dan berlaku sejak 21 April sampai 6 bulan ke depan," tambah Heryanto.

Menurut Heryanto KPK hanya meminta pencegahan untuk Hadi.

Senin (21/4) sore, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka pada 21 April 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA tersebut.

"Kesimpulan yang dibuat direktur PPH bahwa keberatan wajib pajak BCA ditolak, dalam hal ini saudara HP (Hadi Poernomo), itu justru kebalikannya. Dia meminta kepada direktur PPH selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, mengubah kesimpulan hasil telaah wajib pajak BCA yang semula ditolak menjadi menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak saudara HP," ungkap Abraham pada Senin (21/4).

Hadi selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak atas SKPN pada PT BCA tertanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu dan kesempatan bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah keberatan untuk memberikan tanggapan atas pendapat dari Dirjen Pajak yang berbeda. Padahal seharusnya ada waktu yang diberikan agar direktur PPH selaku pejabat penelaah pajak bisa memberikan tanggapan atas kesimpulan yang dibuat Dirjen Pajak.

Surat risalah hasil telaah keberatan BCA dari direktur PPH dikeluarkan pada 13 Maret 2004 yang berisi menolak keberatan yang diajukan BCA pada 17 Juli 2003.

Keberatan BCA adalah terkait transaksi non performing loan (NPL atau kredit bermasalah) sebesar Rp5,7 triliun kepada direktorat PPH.

Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya