Artidjo dkk perberat hukuman Rusli Zainal jadi 14 tahun bui
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Gubernur Riau Rusli Zainal atas kasus korupsi PON 2012 dan alih fungsi lahan hutan dari 10 tahun menjadi 14 tahun. MA menyatakan Rusli bersalah dalam pengelolaan PON di Riau tersebut.
Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar. Dia didampingi dua anggota Majelis Kasasi Krishna Harahap dan Mohammad Askin.
"Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam menggunakan wewenangnya sebagai gubernur pada PON 2012, sehingga Majelis memutuskan membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Riau dan mengembalikan vonis pengadilan tingkat pertama yang menghukum dia selama 14 tahun penjara," ujar anggota Majelis Kasasi Krishna Harahap di Jakarta, Senin (17/11).
Krishna mengatakan putusan ini mengakomodir tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menghendaki agar hukuman yang diterima Rusli ditingkatkan.
"Karena semua argumen dalam dakwaan jaksa sudah terbukti, oleh karena itu Majelis menghukum Rusli 14 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," terang dia.
Di samping itu, MA juga memberikan vonis tambahan berupa mencabut hak politik Rusli. Ini karena Rusli dinilai tidak dapat memegang sumpah jabatan lantaran melakukan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan hak politik Rusli sehingga dia tidak bisa dipilih sebagai pejabat publik," ungkap dia.
Selanjutnya, Krishna menjelaskan Rusli telah menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan kepada sembilan perusahaan. Dalam kasus ini, negara dianggap mengalami kerugian mencapai Rp 265 miliar.
Selain itu, Rusli juga terbukti melakukan korupsi pada kasus PON 2012 secara bersama-sama dengan membagikan uang sebesar Rp 900 juta kepada sejumlah anggota DPR. Dia juga dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari penggarap venue PON.
"Majelis kasasi memutuskan hukuman itu karena Rusli merupakan dan pelaku dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara itu,” katanya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet Artis Tunjukkan Jari Usai Nyoblos, Ada Raffi Nagita Hingga BCL dan Suaminya
Para artis ini terlihat gembira sudah memberikan hak suara dan tidak golput.
Baca SelengkapnyaFakta Menarik Anang Hermansyah, Sang Raja dari Dinasti A6, yang Ternyata Pernah Tinggal di Sebuah Ruko
Banyak artis mengalami kesulitan setelah mencapai puncak ketenaran
Baca Selengkapnya1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaAksi Anarkistis Massa di Jayapura Coreng Suasana Duka Pemakaman Lukas Enembe
Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono menyesalkan aksi perusuh yang memicu kebakaran sejumlah ruko, rumah dinas, juga kantor di Waena, Jayapura.
Baca SelengkapnyaBaca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah
Roni dan Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diketahui kenal pertama kali saat ia masih berada di salah satu tim engineering pesawat.
Baca SelengkapnyaJubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaDivonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca Selengkapnya