Arteria Vs Wanita 'Anak Jenderal', MKD Ingatkan Periksa Anggota DPR Izin Presiden
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengaku sudah memperingatkan anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan tidak perlu memenuhi pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mengagendakan memeriksa Arteria buntut kasus keributannya dengan seorang wanita mengaku anak jenderal TNI.
Habiburokhman mengatakan, jika dipenuhi maka terjadi pelanggaran UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam Pasal 245, pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.
Habiburokhman mengatakan, Arteria ingin memenuhi pemanggilan tetapi diingatkan adanya pasal 245 dalam UU MD3 ini.
"Beliau ingin sekali hadir tapi saya katakan ke pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/11).
Habiburokhman mengatakan, jika Arteria ingin menemani ibunya tidak ada masalah. Tetapi dia mengingatkan bahwa Polres Bandara Soekarno Hatta perlu memanggil Arteria sebagai anggota DPR, melalui izin presiden.
"Kalau pak Arteria mau datang misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silakan saja. Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ujar dia.
Menurut Habiburokhman, jika Polres Bandara tidak mematuhi undang-undang, Polda Metro harus melakukan evaluasi Kapolres Bandara.
"Iya kita sesalkan. Ini kalau memang beliau enggak mematuhi undang undang ya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini ya," kata anggota Komisi III DPR RI ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca Selengkapnya196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang
DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya