APKASI desak DPR baru setujui Perppu Pilkada Langsung
Merdeka.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyambut baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung. Perppu ini dinilai sebagai penyelamat berjalannya demokrasi di Indonesia dari ancaman kemunduran.
Namun demikian, meski Perppu telah terbit, APKASI menilai kondisi yang terjadi masih mengkhawatirkan. Hal ini lantaran Perppu masih berpotensi ditolak DPR lantaran kuatnya dominasi partai pendukung pilkada tak langsung.
"Perppu ini masih potensial ditolak oleh DPR karena masih kuatnya koalisi partai yang mendukung Pilkada oleh DPRD," ujar Ketua Umum APKASI Isran Noor di Jakarta, Rabu (15/10).
Isran mengatakan terdapat potensi pelanggaran hak konstitusional jika Perppu ditolak DPR. Sehingga dia mendesak DPR baru mendukung berlakunya Perppu tersebut.
"DPR baru periode 2014-2019 harus melakukan terobosan untuk mengembalikan sekaligus menguatkan citra DPR sebagai lembaga perwakilan rakyatnya. Caranya dengan membuat keputusan yang dikehendaki masyarakat mayoritas yaitu mendukung pilkada langsung," kata dia.
Selanjutnya, Bupati Kutai Timur ini mengaku akan terus mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memperjuangkan pilkada langsung. Bahkan dia mengancam akan menggelar referendum jika nantinya ternyata Perppu benar-benar ditolak.
"Jika Perppu ditolak, saya akan memperjuangkan ke pemerintahan Jokowi-JK untuk membuat semacam referendum untuk menentukan apakah masyarakat menginginkan pilkada langsung atau pilkada DPRD," tegasnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPejuang PPP Siap Terima Saksi, Usai Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Mengenai deklarasi ini, Witjaksono siap disanksi oleh PPP.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDeretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca Selengkapnya