Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apa susahnya KPK bawa surat penyitaan?

Apa susahnya KPK bawa surat penyitaan? gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Penyitaan mobil mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK hingga saat ini urung dilakukan. Bahkan gara penyitaan ini, KPK dan PKS menjadi seteru. Apa sebabnya?

Awalnya beberapa waktu lalu 10 penyidik KPK mendatangi Gedung DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, untuk menyita mobil yang diduga milik Luthfi Hasan. Namun saat itu petugas keamanan gedung tidak mengizinkan penyidik menyita mobil lantaran mereka tidak mengantongi surat penyitaan.

"Kita persilakan KPK, silakan datang dan sita mobilnya asal sesuai prosedur bawa surat penyitaan. Gampangkan?," ujar Jubir PKS Mardani Ali Sera, Senin (13/5).

Namun toh ternyata hingga kini KPK tak segera melakukan penyitaan. KPK justru terkesan menggoreng kasus ini. Lalu mengapa KPK tidak segera melakukan penyitaan dan justru terjebak perang opini di media?

"Penyitaan enam mobil yang diduga terkait LHI tidak jadi dilakukan hari ini. Keputusan ini diambil karena ketersediaan tenaga penyidik tidak mencukupi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya.

Menurut Johan, penyidik yang ada di KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Belum ditentukan kapan tanggal pasti penyitaan tersebut, KPK masih akan melakukan penjadwalan ulang.

"Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi saksi sampai sore ini. Karena itu akan di reschedule ulang, mengenai hari nya akan diinformasikan lebih lanjut," ujar Johan.

Johan menambahkan, meskipun tak jadi dilakukan penyitaan, saat ini mobil-mobil yang berada di DPP PKS tersebut masih dalam keadaan tersegel. "Posisi mobil masih dalam penyegelan pihak KPK," tambahnya.

Sementara itu pengacara tersangka kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf mengatakan batalnya menyita mobil milik kliennya yang dilakukan KPK karena alasan kekurangan penyidik dinilai akal-akalan saja. Dalam hukum penyitaan, penyidik tidak perlu membawa mobil yang bersangkutan dalam waktu itu juga, tetapi bisa dititipkan.

"Bahwa mereka kekurangan penyidik, itu statement dari KPK sendiri, mereka kekurangan orang untuk menyita dan tertunda. Sebetulnya secara hukum, yang disebut penyitaan tak harus dibawa, disita di tempat, dibuat berita acara dititipkan di tempat dan tanda tangan bisa," terang Assegaf.

Lebih lanjut, Assegaf menegaskan, mobil-mobil yang akan disita KPK tidak semuanya milik mantan presiden PKS. Jika semuanya diambil, maka KPK bisa digugat balik.

"Tentunya pemilik mobil bisa merasa keberatan. Dan bisa mengajukan gugatan, saya pikir tak perlu di-blow up dan dibesar-besarkan," tegas Assegaf.

Sebelumnya diketahui, hari ini KPK berencana menyita dan membawa mobil yang diduga milik Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, karena pemeriksaan saksi-saksi di KPK hingga sore hari dan penyidik KPK kurang, maka penyitaan ditunda.

Adapun mobil-mobil yang hendak disita KPK antara lain VW Caravelle bernomor polisi B 948 RFS, Mazda CX 9 B 2 RFS, Toyota Fortuner B 544 RFS, Nissan Navara, dan Mitsubishi Pajero Sport. Mobil Mazda CX 9 adalah milik Luthfi Hasan Ishaaq. Sementara VW Caravelle, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner, dan Nissan Navara diatasnamakan orang lain, tapi diduga dibeli oleh Luthfi Hasan Ishaaq. Empat mobil atas nama orang lain itu diduga dijadikan kendaraan operasional PKS.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya