Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antiklimaks kasus Atut hanya divonis 4 tahun penjara

Antiklimaks kasus Atut hanya divonis 4 tahun penjara Sidang Ratu Atut. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah akhirnya divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Hukuman ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk pengurusan pemilihan Bupati Lebak, Banten.

Atut menyusul adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah divonis 5 tahun penjara denda Rp 150 juta pada bulan Juni lalu, dalam kasus yang sama. Sedangkan pengacara Susi Tur Andayani yang juga menjadi terdakwa divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.

Vonis 4 tahun penjara terhadap Atut ini bagi sebagian pihak mengecewakan, karena banyak yang berharap Atut dihukum maksimal. Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) misalnya, menilai Atut pantas diganjar hukuman maksimal sesuai Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta.

Atut juga, berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.

HMB menilai, hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat. Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting yang ada di wilayah Banten. Bahkan, Sebanyak 26 orang dari total 85 orang atau separuh dari anggota DPRD Banten terpilih yang akan dilantik hari ini, diisi oleh kroni Ratu Atut Chosiyah.

Selain itu, vonis maksimal majelis hakim ini penting agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan rasa adil bagi rakyat Banten, mengingat Ratu Atut telah mengakibatkan jutaan masyarakat banten menderita dalam kemiskinan akibat perilaku korup yang dilakukannya secara terstruktur, sistematis dan masif di Provinsi Banten.

Bukti betapa masifnya korupsi di Banten dapat dilihat dari peran Ratu Atut dan antek-anteknya yang terus merongrong uang rakyat Banten melalui struktur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.

Bagaimana perjalanan kasus Atut hingga berujung vonis 4 tahun penjara? Berikut rangkumannya:

Terjerat kasus alkes dan suap Pilkada Lebak

20 Juni 2013 akan dikenang oleh Ratu Atut Chosiyah sebagai hari terkelam dalam hidupnya. Hari itu, Jumat, Atut resmi menjadi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam. Dia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.Sebelumnya, Atut sudah bolak-balik diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus suap yang dilakukan adiknya, Wawan yang lebih dulu ditangkap KPK. Dalam perkembangan pemeriksaan, selain kasus suap Pilkada Lebak, Atut juga dijerat dengan kasus pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten untuk tahun 2012.Atut disangka mengetahui penyuapan terhadap Akil yang dilakukan Wawan melalui pengacara Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan calon bupati Lebak yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin di MK. Gugatan itu dimenangkan dengan putusan MK menggelar pilkada ulang.

Atut ngaku bertemu Akil di Singapura

Proses persidangan akhirnya mengungkap fakta jika Atut pernah bertemu Akil Mochtar di Singapura pada tahun 2013. Pertemuan itu berlangsung di sebuah hotel. Atut mengajak adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.Namun, menurut dia, Wawan tidak ikut dalam pembicaraan semeja dengan Akil. "Tidak ada hal penting yang kami bicarakan," katanya.Itu merupakan pertemuan kedua Atut dengan Akil di Singapura. Sebelumnya, dalam selisih waktu yang tidak lama, keduanya bertemu di bandara. "Adat Timur bertemu dengan pemimpin lembaga tinggi negara, saya berpikir takut dianggap tidak sopan. Jadi, esoknya bersilaturahmi. Tapi, itu waktunya sangat singkat karena beliau ada acara," ungkap Atut.Dalam pertemuan itu, Atut mengaku berkonsultasi terkait dengan masalah pilkada di beberapa kabupaten di Banten. "Saya menyampaikan, ada penyelenggaraan pilkada di Lebak, Serang, dan Tangerang. Saat itu saya belum mengetahui ada gugatan apa belum," ungkapnya.Dengan dalih yang sama, yakni berkonsultasi masalah sengketa pilkada, Atut menghubungi Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. "Betul. Saya ingin tahu apa yang harus dilakukan pemerintah provinsi apabila terjadi pengulangan (pemungutan suara ulang). Saya harus siapkan apa sesuai dengan aturan pemerintah pusat," katanya.Apalagi, ujar Atut, dirinya mendapat informasi bahwa sepanjang 2014 dilarang menyelenggarakan pilkada karena berbarengan dengan pemilu nasional. "Saya normatif saja bertanya ke Dirjen Otoda karena kembali saya tidak boleh keluar dari aturan," jelasnya.

Tak mau mundur dari jabatan gubernur

Sejak menjalani proses hukum di KPK, Ratu Atut menolak mundur dari jabatan gubernur Banten. Beberapa kali, Atut dikunjungi perwakilan pejabat Pemprov Banten untuk berkonsultasi mengurusi masalah pemerintahan. Sang wakil, Rano Karno mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena berdasarkan aturan, pejabat yang tersangkut kasus hukum baru dinonaktifkan jika telah berstatus terdakwa.Ketua KPK Abraham Samad sempat mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat langkah-langkah yang progresif supaya kevakuman pemerintahan di Pemprov Banten bisa dihindari.Desakan mundur itu terus berdatangan dari berbagai pihak termasuk aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di Banten. Namun Atut bergeming dengan menggunakan aturan yang ada sebagai tameng. Akibatnya, pemerintahan di Banten sempat mengalami kevakuman karena Rano Karno tidak bisa mengambil keputusan apa-apa, termasuk pengesahan APBD Banten 2014.Akhirnya, setelah menunggu nyaris setahun, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden No.38/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten dan pengangkatan Rano Karno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Selasa, 13 Mei 2014. Atut pun akhirnya menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdananya dalam kasus suap Pilkada Lebak.

Hanya divonis 4 tahun penjara

Setelah melewati rangkaian persidangan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut. Atut dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten."Menyatakan terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9).Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman Atut di antaranya berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan Atut adalah seorang ibu yang juga memiliki cucu."Hal yang memberatkan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Matheus.Menurut majelis hakim, Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Meski demikian, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk menghapus hak politik Atut.

Dissenting opinion

Dalam pembacaan putusan, salah satu hakim anggota, Alexander Marwata menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dia menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider.Menurut hakim Alexander, seharusnya Atut dibebaskan. Namun empat hakim lainnya menyatakan Atut bersalah. Alex, berpendapat, Atut sejak awal tidak mengetahui, bila pasangan calon yang kalah di Pilbup Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, Atut tidak hadir dalam pertemuan di Hotel Sultan pada 9 September yang kemudian menjadi titik tolak gagasan untuk mengajukan gugatan."Terdakwa tidak mengetahui rencana Amir Hamzah dan Kasmin untuk mengajukan gugatan ke MK," ujar hakim Alex.Mengenai pertemuan di Singapura, Alex menilai pertemuan itu hanya membahas mengenai hal-hal umum. Lantas soal adanya permintaan uang Rp 3 miliar dari Akil, Alex berpendapat, asal muasal permintaan itu murni dari Akil.Kemudian, mengenai ide untuk menyanggupi permintaan Akil, Alex menjelaskan, itu berasal dari Susi Tur Andayani, advokat yang memiliki kedekatan dengan Akil. Menurut Alex, Atut tidak mengetahui hal ini.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!

Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya
Melihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia

Melihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia

Ada ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.

Baca Selengkapnya
Perubahan Iklim Ancam Penduduk Dunia, Pemerintah Antisipasi dengan Menanam Pohon & Perbaiki Lingkungan

Perubahan Iklim Ancam Penduduk Dunia, Pemerintah Antisipasi dengan Menanam Pohon & Perbaiki Lingkungan

Aksi yang melibatkan beberapa unsur masyarakat itu merupakan langkah nyata untuk menuju Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dampak Kekurangan Zat Besi pada Anak, Bisa Pengaruhi Kecerdasan si Kecil

Dampak Kekurangan Zat Besi pada Anak, Bisa Pengaruhi Kecerdasan si Kecil

Kekurangan zat besi memiliki dampak yang serius pada kesehatan anak. Zat besi adalah nutrisi penting yang diperlukan untuk tumbuh kembang mereka.

Baca Selengkapnya
Kenali 4 Hal yang Harus Diperhatikan Orangtua saat Anak Sakit

Kenali 4 Hal yang Harus Diperhatikan Orangtua saat Anak Sakit

Pada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.

Baca Selengkapnya
7 Masalah Kesehatan yang Sebabkan Keringat Berlebih, Salah Satunya karena Gula

7 Masalah Kesehatan yang Sebabkan Keringat Berlebih, Salah Satunya karena Gula

Keringat yang berlebihan ini muncul bukan karena panas matahari atau pakaian Anda yang terlalu tebal, tapi bisa jadi karena masalah pada kesehatan Anda.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya
Mitos Kejatuhan Cicak di Pundak dan Bagian Tubuh Lainnya, Perlu Diketahui

Mitos Kejatuhan Cicak di Pundak dan Bagian Tubuh Lainnya, Perlu Diketahui

Kejatuhan cicak di pundak dikaitkan dengan mitos keberuntungan.

Baca Selengkapnya
Alat ini Diklaim Bisa Bedakan Ledakan Bom Nuklir Bawah Tanah atau sedang Terjadi Gempa

Alat ini Diklaim Bisa Bedakan Ledakan Bom Nuklir Bawah Tanah atau sedang Terjadi Gempa

Ilmuwan menyebutkan usaha yang dilakukannya ini mempunyai akurasi 99 persen.

Baca Selengkapnya