Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antasari Azhar gugat pasal pengajuan PK di KUHAP ke MK

Antasari Azhar gugat pasal pengajuan PK di KUHAP ke MK Antasari di DPR. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengajukan permohonan uji materi ketentuan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang termuat dalam Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antasari merasa dirugikan dengan pasal itu, karena tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

"Alasan kami pada pokoknya adalah kesempatan mengajukan PK yang selama ini hanya boleh diajukan satu kali oleh KUHAP. Setelah kami merasakan sendiri, PK adalah upaya hukum luar biasa, namun keadilan tetap belum terjadi," ujar Antasari dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/4).

Antasari mengatakan, Pasal 268 dibuat dengan maksud untuk memberikan kesempatan bagi seorang terpidana untuk memperoleh keadilan. Tetapi, jika terdapat bukti baru (novum) sementara PK tidak dapat diajukan dua kali, maka hal itu telah melanggar prinsip keadilan.

"Suatu ketika dilakukan proses penyidikan, kalau ditemukan bukti baru ke mana harus memperjuangkan nasib kami," kata Antasari.

Selain itu, Antasari menegaskan, permohonan uji materi ini diajukan dengan tujuan untuk menegakkan keadilan. "Semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan," terang dia.

Selanjutnya, dalam petitum, Antasari meminta MK menyatakan pasal itu berlaku secara konstitusional bersyarat, dengan memberikan tafsir yang menyatakan PK dapat diajukan dua kali dengan syarat tertentu.

"Meminta MK menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang berbunyi 'permintaan PK hanya dapat diajukan satu kali' bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai 'kecuali ditemukan bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi'," ucap dia.

Terkait permohonan ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta pemohon untuk melakukan perbaikan dengan lebih menekankan pada penajaman alasan yang dipakai. "Saya minta penegasan dari pemohon, tentu dikaitkan dengan penegakan hukum dan keadilan," terang Anwar.

Di samping itu, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan agar Antasari lebih menajamkan alasan pengajuan permohonan ini. Hal ini dimaksudkan untuk membedakan dengan perkara yang sebelumnya pernah diputus MK.

"Perlu dipertajam untuk menyatakan permohonan ini tidak ne bis in idem (telah ada perkara yang sama)," pungkas Fadlil.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?

Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?

Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya

Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya

Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya

Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya

PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya