Antasari Azhar berencana hadirkan Susno dalam sidang di MK
Merdeka.com - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, berencana mengajukan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan lanjutan uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini karena Susno dianggap mengetahui secara pasti berjalannya proses penyidikan atas kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Sebagai ahli, karena pada waktu proses Antasari itu Pak Susno jadi Kabareskrim, dia paling tahu proses penyidikan itu dibanding siapa pun," ujar Koordinator Tim Advokasi Antasari Azhar, Boyamin Saiman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4).
Boyamin mengatakan, keterangan Susno nantinya akan digunakan untuk meyakinkan mahkamah terkait kecacatan dalam proses penyidikan terhadap Antasari. Selain itu, menurut dia, Susno diharapkan dapat mengungkap semua fakta yang terjadi melihat proses persidangan di MK berjalan dengan waktu yang relatif panjang, berbeda dengan persidangan di Pengadilan Negeri.
"Keterangan yang disampaikan Pak Susno waktu itu baru sepuluh persen. Kalau di MK bisa seharian, bisa membuka bagaimana dia dilibatkan dalam penyidikan," kata Boyamin.
Terkait dengan persoalan eksekusi Susno yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan, Boyamin telah membaca kemungkinan itu. Tetapi, dia mengaku akan berusaha dengan meminta penetapan dari MK.
"Kami berharap belum dieksekusi sampai nanti kami jadikan saksi. Tapi kalau sudah terpaksa sampai dieksekusi pin, kami akan ajukan penetapan kepada MK untuk memanggil Pak Susno. Kan ada mekanisme penetapan pemanggilan saksi. Kalau pemohon tidak mampu, bisa diambil alih MK," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaPPP Diminta Fokus Terhadap Gugatan MK, Jangan Berharap Kepada Arsul Sani
PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surya Paloh dan Jokowi Bertemu di Istana, Ini Tanggapan PKS
Saat ini PKS memilih fokus memantau proses perhitungan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo Santai Sikapi Dukungan JK ke Anies-Cak Imin: Sejak Awal Memang Dukung Anies
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menanggapi santai dukungan JK ke Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaMKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya