Aniaya pacarnya, Wadan Kompi Brimob Polda Jateng bisa dipidana
Merdeka.com - Kepala bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono berjanji akan memproses kasus penganiayaan Nadia Ilmira Arkadea (33) yang dilakukan Ipda Rezeki Revi Respast. Rezeki sendiri adalah Wakil Komandan (Wadan) Kompi di Sub Den 2 Detasemen Pelopor A (Simongan) Semarang, Jawa Tengah.
Meski pelaku yang bersangkutan merupakan anggota aparat, namun dalam proses apalagi yang dilakukan merupakan tindakan yang secara jelas melanggar hukum pidana.
"Masyarakat supaya tahu bahwa di mata hukum, tidak ada perbedaan dalam perlakuan," ungkap Djihartono kepada wartawan di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (15/4).
Djihartono menegaskan aparat kepolisian tidak akan memperdulikan bagaimana masa lalu korban yang akrab dipanggil Dea itu. Namun, jika Ipda Rezeki dalam proses penyidikan dan penyelidikannya nanti terbukti melakukan pelanggaran pasal 352 KUHP, maka dapat diproses diproses secara pidana.
"RR bisa kena dua tahun penjara karena kelakuannya itu," tegasnya.
Selain hukum pidana yang akan dijalani, Ipda Rezeki juga dimungkinkan bisa mendapat sanksi disiplin secara internal dari satuannya sendiri. Ipda Rezeki juga dimungkinkan akan menjalani proses sidang kode etik sesuai aturan di kepolisian.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPolisi Muda Anak Petani Kopi Dipanggil Komandan dan 'Diomeli', Pinggangnya Dicek Diperintah Lakukan ini
Seorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya