Aniaya pacar, anggota Brimob Polda Banten dipolisikan
Merdeka.com - Siti Maryani (19) melaporkan kekasihnya Brigpol AH ke Polda Banten atas kasus dugaan penganiayaan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, Senin (27/07). Brigpol AH sendiri merupakan anggota polisi dari Satuan Brimob, Polda Banten.
Siti mengaku dirinya sudah tiga kali mendapat penganiayaan dari Brigpol AH. Akibatnya, warga Desa Selaraja Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak ini mengalami gangguan pendengaran.
Siti mengatakan, dirinya mendapat penganiayaan di kamar kos pelaku, Jalan Kamalaka Kelurahan Taktakan Kecamatan Kota Serang, Minggu (26/7) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Sudah tiga kali dianiaya, pertama sekitar satu tahun lalu, yang kedua pas bulan ramadan lalu. Dulu sempat lapor ke polisi karena tapi karena dia (Brigpol AH) minta maaf dan janji tidak mengulangi perbuatannya, makanya laporannya dicabut,"ujarnya.
Siti mengungkapkan, penganiayaan dirinya oleh Brigpol AH dipicu oleh hal sepele. Akibat nasi bungkus yang dibelikan Brigpol AH tidak dimakan oleh Siti, dengan alasan sudah kenyang. Akibat penolakan tersebut, dirinya pun harus menerima bogem mentah dari kekasih yang telah menjalani hubungan dengannya lebih dari satu tahun tersebut.
"Dia beliin makanan, tapi saya enggak makan karena masih kenyang. Mungkin dia tersinggung, saya ditampar 3 kali dan ditonjok sekali di bagian telinga sebelah kiri," katanya.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami memar di kedua pelipis mata dan memar pada telinga kiri. Tidak hanya itu, akibat pemukulan tersebut, pendengarannya terganggu. "Pendengaran telinga sebelah kiri saya terganggu dan masih sakit," ujar Siti.
Siti mengatakan, usai dianiaya dirinya langsung di bawa oleh Brigpol AH ke RSUD Drajat Prawiranegara untuk menjalani pengobatan. "Saya sempat diantarnya ke rumah sakit, habis itu ditinggal sama dia. Saya langsung telepon keluarga dan dijemput di rumah sakit," ungkap Siti.
Orang tua korban, Muhdi (39), yang ikut untuk mendampingi anaknya melaporkan ke Polda Banten mengaku tidak terima dengan perbuatan pelaku. Melalui laporan dengan nomor TBL/172/VII/2015/SPKT III Muhdi berharap Polda Banten melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku.
"Saya inginnya ini diproses secara hukum. Saya tidak terima perlakuannya terhadap anak saya. Kita sudah visum, mudah-mudahan prosesnya cepat," tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten AKBP Heriyanto mengaku belum menerima laporan korban. "Belum ada, coba tanya SPKT. Kebetulan hari ini, Reskrim yang piket dari subdit I. Kalau diproses, harus melalui disposisi Pak Dir dulu," katanya.
Sementara pihak Brimob Polda Banten dan Brigpol AH belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tamparan hingga tinju dari sang adik yang mendarat ke tubuh sang kakak.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTurut mengundang rekan seprofesi, pria tersebut memberikan jawaban gamblang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaKontak tembak antara TNI-Polri dengan KSTP berlangsung mulai tanggal 19 Januari sampai dengan 23 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Papua Barat memastikan kondisi Pelabuhan Sorong telah kondusif pascabentrok antara prajurit TNI AL dengan personel Brimob Batalyon B, Minggu (14/4).
Baca SelengkapnyaLima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca SelengkapnyaArief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca SelengkapnyaTanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.
Baca SelengkapnyaAda satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca Selengkapnya