Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya murid, M Rasyid divonis 10 bulan bui

Aniaya murid, M Rasyid divonis 10 bulan bui Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam sidang putusan telah memvonis enam bulan penjara M Rasyid. Guru ini divonis akibat melakukan penganiayaan terhadap murid.

"Vonis pidana percobaan 10 bulan dan denda Rp 500 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu, Wiwin Sulistia SH, di Rengat, Rabu (26/8).

Dia mengatakan, terdakwa telah melakukan kesalahan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Abdul Gani (10) yang tidak lain adalah muridnya sendiri yang mestinya dibina dan mendapatkan pendidikan yang baik sehingga menjadi anak yang cerdas.

M Rasyid salah seorang guru SDN 011 Peranap, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pengakuan korban dan keterangan saksi, bersalah telah terbukti menganiaya salah satu siswa di sekolah tempat ia mengajar.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama satu tahun dua bulan, kendati tidak dikurung, namun terdakwa tetap diminta untuk wajib lapor selama menjalani hukuman.

"Kami minta M Rasyid taat hukum," tegasnya dilansir Antara.

Peristiwa yang menyeret M Rasyid ke kursi pesakitan tersebut terjadi pada akhir bulan Januari 2015 lalu atas laporan ibu korban ke Polsek Peranap dalam kasus tindakan penganiayaan, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yaitu Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sidang putusan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Wiwin Sulistia didampingi dua hakim anggota Crimson dan Rina Yose dan Jaksa Penuntut Umum Yustin E Kalangit berjalan lancar walaupun pada saat vonis sejumlah guru sebagai simpatisan terhadap temannya banyak yang hadir.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum korban Dodi Pernando SH menyebutkan, pihaknya menghargai keputusan hakim tersebut, namun, dirinya dan keluarga korban akan mengambil langkah hukum lain.

Ini adalah proses hukum yang harus dihormati, dalam waktu dekat akan dipertimbangkan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya yang saat ini juga lagi dalam proses persiapan.

Sementara, Hamizal (33) selaku orangtua korban, sangat kecewa dan merasa tidak puas atas hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yang telah menganiaya anaknya hingga saat ini merasa trauma.

"Kami sedikit merasa kecewa, guru yang melakukan tindakan kekerasan di sekolah sebaiknya diberikan sanksi tegas," pintanya.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Disebut Dp Nol Rupiah Gagal, Anies Sebut Hoaks

Disebut Dp Nol Rupiah Gagal, Anies Sebut Hoaks

Anies langsung merespons desakan itu dengan jawaban singkat, tetapi tegas.

Baca Selengkapnya
Anies Sebut Rp700 Triliun untuk Beli Alutsista Bekas, Prabowo: Mudah-mudahan Sadar dan Arif

Anies Sebut Rp700 Triliun untuk Beli Alutsista Bekas, Prabowo: Mudah-mudahan Sadar dan Arif

Prabowo berpesan, kepada pihak-pihak yang punya niat-niat tertentu supaya cepat sadar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ

Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ

Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Anggunnya Irawati Adik Ipar Irjen Krishna Murti, Kini jadi Ketua Persit Siliwangi Usai Suami Diangkat jadi Pangdam

Anggunnya Irawati Adik Ipar Irjen Krishna Murti, Kini jadi Ketua Persit Siliwangi Usai Suami Diangkat jadi Pangdam

Dia hadir dalam balutan seragam persit kala mendampingi sang suami.

Baca Selengkapnya