Angie bisa dijerat UU Pencucian Uang
Merdeka.com - Tersangka kasus suap Wisma Atlet Palembang, Angelina Sondakh bisa terjerat Undang-Undang (UU) Pencucian Uang. Hal ini dapat terjadi jika Angie terbukti menerima penempatan dana pembangunan wisma Hambalang.
"Kalau dia (Angie) menerima penempatan, saya kira, pasti bisa menerima penempatam harta kekayaan. Itu bisa terjerat Pasal 5 UU Pencucian Uang," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, usai diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (5/5).
Yusuf menerangkan, fungsi yang diemban dalam UU Pencucian Uang jauh lebih besar dibandingkan UU Korupsi. "Kalau UU Korupsi itu hanya mengungkap upaya mendapatkan uang haram. Sedangkan UU Pencucian Uang mengungkap ke mana uang haram itu beredaran dari mana asalnya," kata Yusuf.
Selain itu, Yusuf juga mengatakan, kerja KPK akan lebih mudah untuk mengungkap kasus Angie apabila menggunakan UU Pencucian Uang. "Akan lebih mudah mengungkap kasus Angie jika menggunakan UU ini," ucap Yusuf menambahkan.
Saat ini, Angie masih menjalani proses persidangan terkait kasus suap wisma atlet Hambalang. KPK pun belum menggunakan UU Pencucian Uang dalam menelusuri kasus ini. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya