Anggota Polda Sulbar Didakwa Aniaya Tahanan Narkoba Gara-Gara BAP
Merdeka.com - Anggota Resnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Hendra Adi Winata menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa (15/12). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hendra didakwa menganiaya salah seorang tahanan narkoba bernama Khosim Nur Seha.
Dakwaan dibacakan oleh JPU Syamsul Alam. Terlihat Hendra Adi Winata yang menggunakan baju kemeja putih duduk diam mendengarkan.
Peristiwa tersebut terjadi tanggal 5 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu Khosim Nur Seha tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, yang disodorkan Hendra Adi Winata, selaku penyidik pembantu. Karena keterangan yang diberikan oleh saksi banyak yang tidak sesuai dalam BAP tambahan, sehingga saksi menolak untuk menandatangani BAP tambahan tersebut.
Karena menolak, selanjutnya terdakwa menawarkan untuk dibuatkan berita acara penolakan untuk menandatangani BAP Tambahan. Kemudian saksi mengatakan "Sama saja itu kalau saya tanda tangan pak, bagaimana kalau besok saja, karena besok pengacara saya datang," kata Syamsul Alam menirukan perkataan Khosim.
Akan tetapi Hendra tetap memaksa saksi untuk menandatangani hasil BAP tambahan tersebut, namun Khosim terus menolak menandatangani, sehingga terdakwa emosi dan menganiaya.
Selanjutnya terdakwa kembali mengambil sapu ijuk dan memukul bagian lutut kiri serta betis kiri saksi masing-masing sebanyak 1 kali. Kemudian terdakwa menendang lagi bagian tulang rusuk sebanyak 1 kali, dan terakhir sepatu yang dipakai oleh terdakwa dilepas salah satunya dan dipukulkan berkali-kali ke punggung.
"Perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi Khosim Nur Seha, bersesuaian dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju dengan Nomor : VER/02/XI/Rumkit tanggal 30 November 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Mulai Tahir, dengan hasil pemeriksaannya antara lain sebagai berikut Anamnesis nyeri dirasakan di pelipis kiri dan belakang telinga kiri. Pemeriksaan fisik, kepala, telinga tampak kemerahan di belakang telinga kiri. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," tutup Syamsul.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Nurlely dan dua hakim anggota David Fredo Charles Soplanit dengan Mawardi Rivai. Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Diketahui saksi yang akan diperiksa pekan depan sejumlah 20 orang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaPrabowo syok karena selama mengeyam pendidikan baik di dalam maupun luar negeri tak pernah mendapat nilai rendah.
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya