Anggota Komisi III ingin pelaku paedofil diberi hukuman maksimal
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Martin Hutabarat mendukung pemberlakuan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau paedofilia. Martin mengaku geram karena kasus-kasus semacam itu makin marak terjadi.
"Saya marah sekali. Bayangkan, anak 3-5 tahun diperkosa. Dalam rapat MA saya katakan kalian harus berikan hukuman (maksimal), perang terhadap paedofilia. Nanti akan pikirkan cara terbaik," kata Martin di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
Menurutnya, pelaku kekerasan seksual harus diungkap, salah satunya dengan mendorong orangtua korban kekerasan seksual untuk melapor kepada pihak kepolisian. "Bukalah, dorong orangtua (melapor), jangan ditakuti-takuti," tegas Martin.
Martin melihat beberapa pihak berusaha menghalangi kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS). Oleh sebab itu, Martin menegaskan DPR akan terus mengawal penyelesaian kasus JIS.
"Awas kalau berusaha menghalangi para orang tua murid melaporkan. Kalau kami tahu ada intervensi penyelidikan, berhadapan dengan DPR. Jangan mainkan pengacara busuk yang main ancam orangtua (korban) tidak boleh laporkan," ucap Martin.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMomen Unik Tak Terduga Dialami Anggota Paskibraka 2023, Dijamin Tak akan Lupa Seumur Hidup
Beberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca Selengkapnya