Anggota Komisi III: Ada pihak yang mau mempersulit KPK
Merdeka.com - DPR berencana merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Rencananya, salah satu point yang akan direvisi adalah mengenai pengaturan mekanisme penyadapan terhadap komisi anti-korupsi itu.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai, wacana itu merupakan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mempersulit kerja KPK.
"Itu sudah ada resistensi urusan sadap. Sehingga ada keinginan untuk mempersulit, ada keinginan untuk mengambil hak penyadapan," kata Eva di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (27/11).
Menurutnya, Komisi III tidak perlu mengotak-atik mekanisme penyadapan yang sudah dimiliki KPK. Sebab, KPK memang diberi wewenang istimewa untuk membongkar kasus korupsi melalui UU khusus KPK.
"Sepanjang tidak ada kelakuan yang jelek, ngapain takut disadap?" Lanjut Eva.
Eva mengatakan mekanisme penyadapan bisa diatur kembali selama memiliki alasan tepat. Namun, jika hanya sekedar persoalan KPK enggan melaporkan hasil penyadapan ke DPR sebagai lembaga pengawas, tidak perlu sampai berujung perubahan mekanisme penyadapan.
"Kalau soal itu (asas keterbukaan ke anggota DPR), urusannya tidak usah undang-undang ya. Lebih kepada SOP (Standard Operating Procedure) yang harus dibuat," terangnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya