Anggota geng Hello Kitty divonis rehab, keluarga korban menangis
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini menggelar sidang vonis untuk NK (16), salah satu anggota geng Hello Kitty yang jadi terdakwa dalam kasus penganiayaan LA (18). Majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada terdakwa yang berusia di bawah umur tersebut.
"Keputusannya 24 bulan direhabilitasi, tidak dipenjara. Mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata hakim ketua Intan Tri Kumalasari saat membacakan amar putusan, Bantul, Kamis (26/3).
Vonis ini tentu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa empat tahun penjara, sesuai dengan Pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pasal 333 ayat 1 tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Menurut Intan Tri, mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak, disebutkan bahwa penjara merupakan alternatif terakhir. Alasan inilah yang menjadi dasar hakim memvonis NK untuk direhabilitasi.
Mendengar putusan ringan yang dibacakan hakim tersebut, keluarga korban menangis di ruang sidang. Sementara itu, pengacara NK, Pranowo mengatakan pihaknya menerima putusan hakim. Dia menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Karena si anak ini bukan otak, melainkan hanya disuruh untuk memegang korban," terang Pranowo.
Dalam kasus penganiayaan ini, sebanyak sembilan orang menjadi pelaku, empat orang masih buron, empat ditahan dan satu sudah divonis yaitu NK. Pada waktu kejadian, NK berperan sebagai pihak yang membantu para pelaku menganiaya korban.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaViral Pria Acungkan Golok ke Polisi Dibalas Tembakan di Rumah Makan, Begini Duduk Perkaranya
FL melakukan tindakan itu karena dendam pernah ditangkap kasus narkoba dan direhabilitasi.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Viral Tempat Rehabilitasi Narkoba Super Mewah, Begini Penampakannya yang Bikin Salfok
Mengintip mewahnya tempat rehabilitasi narkoba di Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSakit Hati Dibully, Kakak dan Adik Bunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Korban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaSelamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati
Akun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya
Baca SelengkapnyaDitemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaRela Kuras Tabungan Demi Obati Kekasihnya yang Sakit Kanker, Perempuan Ini Bikin Netizen Terharu
Simak kisah cinta sepasang kekasih ini, yang membuat netizen mengharu biru.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca Selengkapnya