Anggota DPRD yang digerebek di rumah janda dilarang nyaleg
Merdeka.com - Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah dari Fraksi Gerindra berinisial MR yang digerebek warga di rumah seorang janda di Kabupaten Wonogiri pada Minggu (14/4), mendapat sanksi politis karena dinilai telah menodai nama baik partai.
"Sanksi politis yang dijatuhkan terhadap MR berupa larangan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilihan Umum 2014," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jateng Abdul Wachid di Semarang, Senin.
Dia menjelaskan, pemberian sanksi politis tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim dari Partai Gerindra yang menemukan bukti-bukti yang memberatkan MR.
Malam-malam di rumah janda, anggota DPRD Jateng digerebek warga
PKS persoalkan hukuman kumpul kebo lebih ringan dari zina
"Bukti-bukti yang diperoleh aparat kepolisian juga memberatkan sehingga kami memberi sanksi politis kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Kendati dilarang mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI, katanya, status MR sebagai kader Partai Gerindra belum dicopot.
Menurut dia, sanksi yang diberikan tersebut baru bersifat politis, namun tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan juga mendapat hukuman lain.
"Dalam waktu dekat, Fraksi Partai Gerindra memanggil MR untuk dikonfirmasi dan akan ditangani khusus oleh badan etik partai," katanya.
MR yang mempunyai istri sah digerebek oleh sejumlah warga saat berada di rumah seorang janda berinisial S di Dusun Mendak, Desa Ploso, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Minggu (14/4) malam.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya