Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Usul Tenaga Medis dan Relawan dari Mahasiswa dan Akademi Perawat

Anggota DPR Usul Tenaga Medis dan Relawan dari Mahasiswa dan Akademi Perawat Rumah sakit karantina pasein corona di Aceh. ©2020 AFP PHOTO/CHAIDEER MAHYUDDIN

Merdeka.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku banyak menerima informasi jika tenaga medis cukup terbatas. Pemerintah harus benar-benar memikirkan ketersediaan tenaga dan fasilitas medis. Ini untuk mendukung keberadaan rumah sakit darurat Corona.

Dia mendorong pemerintah gencar membuka rekrutmen relawan untuk membantu penanganan pasien Corona.

"Kami menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan akademi-akademi keperawatan untuk mencari relawan penunjang tenaga medis rumah sakit darurat Corona. Mahasiswa keperawatan di tingkat akhir bisa didorong untuk mendaftarkan diri," ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/3).

Politikus PKB ini menggarisbawahi rekrutmen tenaga medis ini harus disertai dengan jaminan keselamatan. Alat pelindung diri (APD) bagi relawan ini harus benar-benar tersedia, serta disertai kontrak kerja yang jelas.

"Selain itu para mahasiswa kedokteran juga bisa dilibatkan dalam upaya menutupi tenaga medis untuk menangani pasien Corona," katanya.

Dia mendukung penuh keputusan pemerintah memanfaatkan wisma atlet Kemayoran sebagai rumah sakit darurat Corona atau Covid-19. Selain berada di lokasi strategis, fasilitas wisma kompleks atlet Kemayoran cukup memadai jika digunakan sebagai rumah sakit darurat.

"Wisma atlet ini total mampu menampung lebih dari 22.000 pasien, jadi jika digunakan sebagai rumah sakit darurat maka relatif mencukupi," ungkap dia.

Dia mengatakan pasca perhelatan Asian Games tahun 2018, fasilitas milik negara tersebut masih kosong sehingga memungkinkan digunakan dalam kondisi darurat.

Apalagi fasilitas seperti tempat tidur, lemari pakaian, kursi dan meja tamu, pendingin ruangan dan penghangat air di setiap kamar mandi masih terawat dengan baik karena masih dalam tanggung jawab Kementerian PUPR.

"Ada dana Rp 5 miliar per tahun yang dialokasi sebagai biaya perawatan asset negara tersebut sehingga semua fasilitas di wisma masih terjaga dengan baik," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Janji Anies untuk Tenaga Kesehatan, Perubahan Status Pendidikan hingga Jenjang Karier
Janji Anies untuk Tenaga Kesehatan, Perubahan Status Pendidikan hingga Jenjang Karier

Selanjutnya, peningkatan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta kepastian jenjang kariernya.

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Polda Jatim yang Pantau Kesehatan  Petugas KPPS saat Pemilu 2024
DPR Apresiasi Polda Jatim yang Pantau Kesehatan Petugas KPPS saat Pemilu 2024

Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim.

Baca Selengkapnya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya