Anggota DPR: Perwira polisi tak boleh intervensi kasus
Merdeka.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam adanya intervensi terhadap kasus perkara yang sudah P-21 oleh jenderal bintang satu di Propam Polri.
Menanggapi hal ini, anggota DPR dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi menyatakan tak sepatutnya seorang perwira polisi mengintervensi sebuah kasus. Pasalnya, kata dia, sudah seharusnya menghormati proses hukum yang ada.
"Ya tidak bolehlah intervensi kasus. Harus hormati proses hukum," kata Taufilqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Lebih jauh, politikus NasDem ini menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, sudah seharusnya setiap warga negara menghormati proses hukum yang ada.
"Harus hormati proses hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 4 Juni 2015 lalu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso pada saat itu telah meminta kepada Menkum HAM agar mencekal dua buronan Polres Jakarta Utara, yakni Azhar Umar dan Azwar Umar.
Pencekalan itu sendiri berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Jakarta Utara No: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015. Di mana kedua buronan DPO itu sempat ditahan Polres Jakarta Utara pada 27 November hingga 9 Desember 2014.
Kemudian, atas jaminan pengacara Aga Khan keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Tapi akhirnya keduanya melarikan diri hingga Polres Jakarta Utara mengeluarkan DPO.
"Namun saat Komjen Budi Waseso tidak lagi menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah dilindungi seorang jenderal di Propam Polri. Bahkan, jenderal tersebut melakukan intervensi terhadap perkara yang dilakukan kedua DPO, sehingga perkara yang sudah P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut," kata Neta lagi.
Saat ditanya mengenai intervensi yang dilakukan oleh jenderal bintang satu di Provam Polri tersebut, dengan tegas Neta menjelaskan bahwa intervensi itu adalah para penyidik yang tengah menangani kasus itu ditekan dengan masuk ke dalam materi perkara.
Tak cuma itu, kata Neta, berbagai laporan yang terkait kasus itu juga diintervensi karena gugatan yang diajukan bukan hanya pada satu perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
Penyidik tidak boleh dipanggil atau diintervensi bahkan oleh presiden sekalipun jika sedang menangani satu kasus dan hal seperti ini apalagi dilakukan oleh petinggi Polri, tentunya harus dikecam. Yang anehnya laporan yang dibuat oleh DPO yang harusnya ditangkap ketika membuat laporan oleh jenderal polisi ini dan sudah di SP3 diminta dibuka kembali.
"Apa yang dilakukan jenderal Propam itu sudah melampaui wewenangnya. Selama ini tugas Propam adalah memeriksa pelanggaran etika dan profesi yang dilakukan anggota Polri dan bukan memeriksa materi perkara. Sebab pemeriksaan atau pengusutan dugaan adanya kesalahan prosedur dalam menangani sebuah perkara yang dilakukan aparatur Polri adalah menjadi tugas Biro Pengawasan Penyidik (Rowasidik) Bareskrim," paparnya lagi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaHasto Usulkan TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus Investigas Kecurangan Pemilu 2024
Awan gelap demokrasi tetap terjadi dan mengganggu seluruh legitimasi dari proses demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaLulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca Selengkapnya