Anggota DPR persoalkan pemeriksaan Wapres Boediono tidak di KPK
Merdeka.com - Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PPP, Ahmad Yani mempersoalkan kinerja KPK karena memeriksa mantan Gubernur BI yang saat ini menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Boediono di kantor Istana Wapres, Sabtu (23/11) lalu. Yani meminta KPK menjelaskan ke publik.
"Dari pemeriksaan kemarin, KPK harus jelaskan kepada publik apa maksud memeriksa Boediono di Istana Wapres dan bukan di Kantor KPK," kata Yani di Gedung DPR, Senin (25/11).
Yani menilai pemeriksaan Boediono yang dilakukan KPK di tempat dinas membuktikan KPK masih tebang pilih dalam menghadapi kasus yang sudah merugikan negara trilliunan ini. "KPK tebang pilih untuk periksa Boediono, yang jelas bahwa kasus perampokan uang negara sudah terang benderang dan tidak bisa ditutupi mengenai keterlibatan dewan Gubernur BI," kata Yani.
Politisi PPP itu menyayangkan, Boediono sebagai orang kedua di Indonesia seharusnya pemeriksaan kasus korupsi harus di gedung KPK. "Mau dimanapun. Boediono dipanggil di angket aja mau kenapa di gedung KPK," tandas Yani.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, Boediono harusnya datang ke KPK saat diperiksa.
"Tidak ilegal melakukan pemeriksaan di istana. Ada yang dipanggil seharusnya datang ke KPK," ujar Sarifuddin di Gedung DPR RI.
Sarifuddin, menjelaskan hal tersebut dilihat sebagai permasalahan teknis yang seharusnya sebagai wakil presiden harus menaati prosedur hukum yang ada. "Saya kira tidak lah terlalu sulit memanggil Boediono, ini kan persoalannya masalah protokoler aja," kata Sarifuddin.
Sebelumnya, Boediono mengungkapkan pemeriksaan pada Sabtu kemarin juga merupakan usulan dia. Boediono beralasan agar tidak mengganggu aktivitas lingkungan dengan protokolernya.
Laporan: Sukma Alam
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan Witjaksono diberhentikan posisinya dari Wakil Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Baca Selengkapnya