Anggota DPR nilai menpora blunder bekukan PSSI & undang sanksi FIFA
Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menyebut langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang membekukan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai langkah yang tidak tepat.
Menurut dia, undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional memang menyebut pemerintah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga langkah pembekuan sudah terlampau jauh sehingga dapat dikategorikan intervensi dan akan mengundang sanksi dari FIFA.
"Ya itu yang kita tidak habis pikir. Pemerintah tidak boleh intervensi berlebihan terhadap institusi olahraga seperti PSSI. Itu sama dengan mengundang sanksi dari FIFA," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (18/4).
Oleh sebab itu, Dadang menegaskan akan memanggil Menpora dan PSSI ke DPR untuk melakukan rapat kerja khusus untuk membahas langkah Menpora yang ia sebut blunder itu.
"Senin kita akan melakukan rapat internal komisi dulu, saya pasti minta komisi menjadwalkan secepatnya karena ini menyangkut nasib persepakbolaan Indonesia. Jadilah kusut seperti ini sepakbola Indonesia. Ini langkah blunder yang dilakukan Menpora," tegasnya.
Selain itu, politikus Hanura ini akan meminta Menpora Imam Nahrawi mencabut keputusannya itu, serta ia pun mengecam langkah Menpora yang mengambil jalan keluar dengan membentuk tim transisi PSSI untuk mengambil alih sementara hak dan kewenangan PSSI.
"(Membentuk tim transisi PSSI) makin jauh dari aturan. Pemerintah enggak boleh masuk terlalu jauh pada urusan internal PSSI," tegasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPSI Terancam Tidak Lolos DPR, Ini Reaksi Kaesang
Kaesang menolak banyak bicara perihal partainya tidak lolos ambang batas parlemen atau gagal masuk ke DPR RI
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaTak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya