Anggota DPR minta pengemudi setengah bugil dihukum berat
Merdeka.com - Anggota Komisi V dari Fraksi PKS DPR RI Yudi Widiana Adia menilai aksi ugal-ugalan Novi, si sopir setengah bugil itu harus diganjar pasal berlapis. Novi menabrak tujuh orang termasuk polisi lalu lintas dengan mobilnya dalam pengaruh narkoba di Tamansari, Jakarta Barat.
"Harusnya polisi mengganjar Novi dengan pasal berlapis. Selain Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dia juga dapat dikenakan Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Penggunaan Narkoba terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," kata Yudi dalam rilisnya yang diterima merdeka.com, Jumat (12/10).
Yudi mengatakan, menurut data kepolisian sekitar enam bulan yang lalu, Novi juga pernah tertangkap karena mengemudi ugal-ugalan. Dan kali ini ditambah lagi terbukti menggunakan narkoba. Dia mendesak pemerintah untuk lebih aktif mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas, mengingat penyebab kecelakaan sebagian besar akibat kelalaian pengemudi.
"Karena itu, kampanye keselamatan jalan kepada masyarakat termasuk sanksi tegas bagi setiap pelanggaran UU LLAJ harus disosialisasikan secara masif, termasuk penegakkan hukumnya," kata Yudi.
Pada Kamis (11/10) pada pukul 17.30 WIB di traffic light Ketapang, Tamansari, Jakarta Barat, Novi yang mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP dalam keadaan setengah bugil menabrak dua anggota polisi yaitu Aiptu Sugianto dari unit lantas Tamansari dan Bripka Yatno dari anggota patroli Sektor Tamansari. Keduanya mengalami luka-luka.
Selain itu, Novi juga menabrak dua unit motor, satu mikrolet, dan satu sepeda pedagang kopi. Untung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPDIP tak ambil pusing dengan dukungan Luhut kepada Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaIsinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya