Anggota DPR Minta KPK Cari Jalan Tengah Status 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak setuju dengan penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mendesak, KPK mencari jalan tengah atas status 75 pegawainya.
"Agar ada win win solution dan langkah-langkah yang bijaksana agar pegawai KPK yang memiliki integritas dan selama ini berprestasi dan menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi haruslah tetap dipertahankan," desak Pangeran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).
Pangeran berpendapat, 75 pegawai KPK seterusnya bisa terus bekerja dan menjalan tugas pokok dan fungsinya sebagai punggawa antirasuah.
"Agar tupoksi KPK dapat berjalan lebih baik sebagaimana harapan presiden dan harapan kita semua."
Politikus PAN ini mengamini, jalan tengah pasca pernyataan Jokowi tidak bisa instan. Dia berharap masyarakat Indonesia dapat menahan diri, menunggu KPK memutuskan kebijakan lanjutan terhadap 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status sebagai ASN.
"Kami juga berharap ada keputusan yang tepat dan cepat agar pemberantasan korupsi di tanah air dapat berjalan dengan lebih baik lagi untuk menuju Indonesia yang lebih," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan siap menjalankan perintah Jokowi. Hasil TWK yang menyatakan 75 pegawai tidak memenuhi syarat akan dijadikan dasar pihaknya dalam memetakan pegawai untuk pembinaan.
"Iya hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang TMS (tak memenuhi syarat-TWK), hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," ujar Ghufron singkat saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sepakat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi dalam Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin (17/5).
Menurut Kepala Negara, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Dasar Jokowi adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK. Yakni peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak merugikan para pegawai.
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya