Anggota DPR Fraksi Demokrat diperiksa KPK terkait korupsi haji
Merdeka.com - Iman Mustafa, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. Iman bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag 2012-2013.
"Dia saksi untuk SDA ( Suryadharma Ali )," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha , Selasa (26/8).
Iman merupakan anggota DPR di Komisi VIII yang membidangi urusan keagamaan dan sosial. Selain Iman, penyidik juga memeriksa Kabag Siskohat Kemenag Hasan Afandi, Bendahara pengeluaran Sekjen Kemenag Warda dan Ikbal Muslim Hasbullah dari pihak swasta.
Suryadharma Ali, bekas Menteri Agama ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ketua Umum PPP ini disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Suryadharma diduga menggunakan jatah kuota masyarakat dari setoran awal haji untuk membayari pejabat Kemenag dan keluarganya naik haji. Termasuk keluarga yang ikut diongkosi yakni para istri pejabat Kemenag. SDA sendiri belum diperiksa hingga kini.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya