Anggota DPR baru diminta buat UU berkualitas
Merdeka.com - Anggota DPR terpilih 2014-2019 bakal dilantik pada 1 Oktober nanti. Tugas utama para politikus anyar itu diminta membuat reformasi regulasi agar mampu membuat Undang-Undang (UU) yang berkualitas.
Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, kualitas UU dapat meningkat yang pada akhirnya akan menjamin kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Karena itu, DPR diminta melakukan pembenahan kinerja legislasi sebagai prioritas utama.
"Jika tidak, maka pemborosan anggaran pembentukan UU akan turut mendorong defisit APBN di samping subsidi BBM seperti yang terjadi saat ini," kata Bayu dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/8).
Menurut dia, reformasi regulasi dapat dilakukan oleh DPR bersama Presiden melalui beberapa cara. Pertama, perbaikan perencanaan pembentukan UU melalui program legislasi nasional (Prolegnas). Kedua, meningkatkan kerangka kelembagaan dan kapasitas untuk UU yang lebih baik.
Selanjutnya, kata dia, peningkatan kualitas pembentukan UU dengan memperkuat dan meningkatkan penilaian dampak peraturan baru. Keempat, perbaikan proses konsultasi masyarakat dalam pembentukan UU. Kelima, evaluasi secara rutin terhadap UU yang berlaku.
"Keenam, memanfaatkan teknologi informasi untuk pengambilan keputusan mengenai pembentukan UU, dan penyebarluasannya di semua tingkat pemerintahan dan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu Pimpinan Tim Kerja Sosialisasi MPR, Achmad Basarah menilai proses pembuatan UU terjadi karena rendahnya pemahaman terhadap Pancasila. Dia mengatakan, selama periode 2003-2013 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 519 perkara pengujian UU. Di mana sebanyak 133 perkara atau sekitar (26 persen) telah dikabulkan MK.
"Mayoritas pejabat pembuat UU telah kehilangan pedoman memahami tafsir Pancasila sebagai sumber hukum," kata Basarah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP ini juga menyatakan, para pendiri bangsa telah menetapkan Pancasila sebagai sumber filsafat, dan jiwa negara Indonesia yang merdeka. Karena itu, lanjut dia, pembentukan UU tidak hanya harus merujuk UUD 1945 sebagai tapi juga Pancasila segala sumber hukum pembentukan undang-undang.
"Perlu memastikan nilai-nilai Pancasila dijadikan sumber dalam pembentukan peraturan undang-undang di Indonesia," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaJadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun
Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca Selengkapnya