Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggoro didakwa menyuap MS Kaban dalam proyek SKRT

Anggoro didakwa menyuap MS Kaban dalam proyek SKRT Anggoro Widjojo tiba di KPK. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mendakwa mantan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008. Anggoro dituding menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap proyek itu.

Menurut Jaksa Riyono, Anggoro menyogok dengan uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, SGD 220 ribu, SGD 92 ribu, dan USD 20 ribu, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga USD 50,581 terkait dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.

"Terdakwa meminta supaya Yusuf Erwin Faisal membantu menyetujui usulan rancangan anggaran itu. Tapi Yusuf menyatakan tugas Komisi IV hanya membahas anggaran, tapi berjanji akan membantu terdakwa," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Anggoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4).

Guna memuluskan niatnya, Anggoro meminta anak buahnya, Putranefo, supaya mendekati Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto, Kasubag Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, Kabag Perlengkapan Biro Umum Dephut Aryono, serta Sekretaris Jenderal Dephut, Boen Mukhtar Poernama, supaya mau mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT. Dia memberikan iming-iming uang kepada para pejabat itu.

"Sebagai tanda terima kasih, terdakwa memberikan uang senilai Rp 20 juta dan USD 10 ribu kepada Wandjojo serta USD 20 ribu untuk Boen," ujar Jaksa Andi Suharlis

Atas usulan Wandjojo, MS Kaban menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang penyedia barang jasa pekerjaan peluasan jaringan SKRT melalui surat No.S.384/Dephut-II/2007 tertanggal 12 Juni 2007.

Anggoro pun menjanjikan sejumlah uang jika Yusuf berhasil meloloskan anggaran. Pada 16 Juli 2007, Yusuf mengesahkan Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan dalam lembar pengesahan. Lembar pengesahan diteken oleh M.S. Kaban selaku Menteri Kehutanan saat itu.

Karena Yusuf berhasil meloloskan anggaran, Anggoro lantas menepati janji. Dia memberikan sejumlah uang kepada Yusuf yang diantar oleh anaknya, David Angka Wijaya, melalui Tri Budi Utami di ruang sekretariat Komisi IV DPR.

Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV saat itu. Yakni Suswono (Rp 50 juta), Muchtaruddin (Rp 50 juta), dan Muswir (Rp 5 juta).

Pada November 2007, Yusuf kembali menerima sejumlah uang dari Anggoro. Duit itu dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV saat itu, yakni Fachri Andi Laluasa (SGD 30 ribu), Azwar Chesputra (SGD 5 ribu), Hilman Indra (SGD 140 ribu), Muchtaruddin (SGD 40 ribu), dan Sujud Sirajuddin (Rp 20 juta).

Anggoro juga pernah membelikan dua buah elevator atas permintaan MS Kaban. Elevator itu dibeli buat dipergunakan di dalam gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, yang juga sempat dipakai sebagai tempat kegiatan Partai Bulan Bintang, di mana Kaban menjabat Ketua Umum PBB.

Anggoro dijerat dengan dua pasal suap. Dalam dakwaan primer, dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan kedua, kakak terpidana suap Anggodo Widjojo itu dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, Anggoro menyatakan mengerti dan langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi). Eksepsi itu dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gagasan 40 Kota Selevel Jakarta ala Cak Imin, Timnas AMIN Beberkan Sumber Anggarannya
Gagasan 40 Kota Selevel Jakarta ala Cak Imin, Timnas AMIN Beberkan Sumber Anggarannya

Timnas Amin menilai kota selevel Jakarta baru ada lima sehingga kota-kota lain perlu diprioritaskan pembangunannya daripada anggaran dihabiskan untuk IKN.

Baca Selengkapnya
Pakai Kontraktor Jepang, Proyek MRT Bundaran HI-Kota Harus Selesai Tahun 2029
Pakai Kontraktor Jepang, Proyek MRT Bundaran HI-Kota Harus Selesai Tahun 2029

Ini alasan Pemerintah gandeng kontraktor Jepang selesaikan proyek MRT Jakarta rute Bundaran HI-Kota.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa, Termasuk Benturkan Kepala Istri ke Tembok
42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa, Termasuk Benturkan Kepala Istri ke Tembok

Sekiranya ada 10 adegan untuk kasus KDRT dilakukan Panca terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya
Dibantu KKP, Banyuwangi Segera Miliki Kampung Nelayan Modern
Dibantu KKP, Banyuwangi Segera Miliki Kampung Nelayan Modern

KKP akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo), di Pantai Ancol Plengsengan.

Baca Selengkapnya
Kesal Tak Diperbaiki Pengguna KRL buat Peringatan 100 Hari Eskalator Stasiun Bekasi Rusak & Bawa Miniatur Kuburan
Kesal Tak Diperbaiki Pengguna KRL buat Peringatan 100 Hari Eskalator Stasiun Bekasi Rusak & Bawa Miniatur Kuburan

Padahal eberadaan eskalator sangat membantu pengguna commuter line, khususnya ibu hamil, lansia dan anak-anak.

Baca Selengkapnya
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur
Saksi Buka-Bukaan, Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Dono mengaku kalau pihak pemenang proyek sudah diberitahukan oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya, Agus.

Baca Selengkapnya
Anies: Kita Ingin Kembangkan 40 Kota, Bukan Bikin Baru
Anies: Kita Ingin Kembangkan 40 Kota, Bukan Bikin Baru

Dia menerangkan, bahwa niatannya dirinya lebih untuk mengembangkan 40 kota selevel Jakarta.

Baca Selengkapnya
Angger Dimas Usai Lihat Rekonstruksi Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante 12 Kali: Kejam
Angger Dimas Usai Lihat Rekonstruksi Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante 12 Kali: Kejam

Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kematian putra Artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Baca Selengkapnya