Anggap kebejatan moral, DPR harap polisi usut tuntas pembunuh Neng
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan Neng, bocah 9 tahun yang diperkosa dan mayatnya dimasukkan ke dalam kardus. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik.
"Saya berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan bocah 9 tahun ini," ucapnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/10)
Agus juga mengutuk pembunuh bocah 9 tahun tersebut. "Kami yang jelas mengutuk perbuatan menyengsarakan dan membunuh bocah 9 tahun yang juga diperkosa.
"Ini kebejatan moral," tambahnya.
Menurut Agus, DPR pun terbuka apabila pihak kepolisian ingin berdiskusi membahas penyelesaian kasus ini secara lebih mendalam.
"Ini perbuatan yang biadab! Harus segera diurus penyelesaian perbuatan itu," tandasnya.
Sebelumnya, warga Jalan Sahabat Kampung Belakang, RT06/05 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat digegerkan dengan temuan mayat seorang anak perempuan. Saat ditemukan tubuh korban dalam kondisi tanpa busana dan ditekuk dengan cara dilakban lalu dimasukan ke dalam kardus, serta mulut disumpal kain.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Polisi Temukan Petunjuk
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya