Andi Mallarangeng tetap tidak merasa bersalah
Merdeka.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng tetap merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana dan sarana olahraga nasional (P3SON). Dia malah menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjawab eksepsi yang diajukannya.
"Kami tetap yakin saya tak melakukan pelanggaran hukum, dan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi," kata Andi usai menjalani sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3).
Andi menuding, JPU malah bersikeras dengan surat dakwaan yang dianggapnya tidak benar, jelas, dan cermat, serta juga faktanya juga berbeda-beda.
"Dari tanggapan jaksa bisa kita lihat sendiri, bahwa JPU tidak menjawab keberatan kami. Misalnya dalam dakwaan jelas dimasukan keterangan tentang kakak saya, padahal tidak ada kakak saya. Memasukkan kata semacam itu. Juga fee 18 persen itu, yang kalau dilihat dalam dakwaan saya dan Deddy Kusdinar dalam perkara yang sama, dakwaan jaksa berbeda," jelasnya.
Selain itu, kata Andi, JPU seperti berlindung dengan mengatakan fakta harus diuji dalam persidangan. Meski demikian, dirinya berdalih tidak ingin mendahului hakim.
"Jadi silakan saudara-saudara baca sendiri eksepsi saya dan dakwaan serta tanggapan jaksa sendiri, jangan berkesimpulan. Tentu saja saya serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaDua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan masih menunggu hasil atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanya peluang maju Pilkada DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPesan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di hadapan ratusan prajuritnya
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJuru bicara Sandiaga Denny H Suryo Prabowo meminta isu ordal di TGUPP Anies tidak perlu diperpanjang lagi supaya tidak semakin gaduh.
Baca Selengkapnya