Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andi Mallarangeng terancam dibui seumur hidup

Andi Mallarangeng terancam dibui seumur hidup Andi Mallarangeng . Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dia diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara dan pengguna anggaran dalam proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad hari ini menyatakan, Andi Mallarangeng diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Berikut petikan pasal tersebut. "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

KPK mengaku telah memiliki dua alat bukti yang cukup atas penetapan status tersangka terhadap Andi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

KPK mengaku bukti itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddi Kusdinar. KPK sudah menetapkan Deddi sebagai tersangka pada 23 Juli lalu.

"Konstruksi hukum yang bersangkutan (Andi Mallarangeng) dijadikan sebagai tersangka sama dengan tersangka DK (Deddi Kusdinar)," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/12).

Namun, Abraham tidak merinci apa dua alat bukti yang menjadi dasar KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Meski begitu, KPK menyatakan sampai saat ini masih terus mengembangkan penyidikan dan penyelidikan terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi Wisma Hambalang.

KPK juga sudah meminta dan mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin lalu untuk mencekal Andi Mallarangeng dan dua orang lain yang diduga terlibat kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Zulkarnaen Mallarangeng dan Muhammad Arif Taufiqurrahman.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau akrab disapa Choel Mallarangeng adalah adik kandung Andi Mallarangeng. Dia diduga menerima aliran dana dari proyek Wisma Hambalang.

Sementara Muhammad Arif Taufiqurrahman adalah Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya. PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Dutasari Citralaras adalah perusahaan kontraktor dan sub-kontraktor pembangunan Wisma Hambalang. Istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, pernah menjadi komisaris di PT Dutasari Citralaras.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Andika Pastikan Relawan Ganjar-Mahfud Diserang Anggota TNI, Bukan Kesalahpahaman

Andika Pastikan Relawan Ganjar-Mahfud Diserang Anggota TNI, Bukan Kesalahpahaman

Berdasarkan video CCTV insiden tersebut murni tindakan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tiba-tiba Dihampiri Cewek, Dikira Mau Tanya Malah Keluarin Gombalan Maut Bikin Ngakak

Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tiba-tiba Dihampiri Cewek, Dikira Mau Tanya Malah Keluarin Gombalan Maut Bikin Ngakak

Berikut momen saat eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tiba-tiba dihampiri cewek.

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Sidoarjo, Singgung Persatuan untuk Negeri

Andika Perkasa Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Sidoarjo, Singgung Persatuan untuk Negeri

Andika menyinggung Ganjar dan Mahfud adalah pemimpin inklusif yang akan mewakili kepentingan semua lapisan masyarakat

Baca Selengkapnya
Pernah Jadi Korban Kecurangan, Sandiaga Minta Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Diusut Tuntas

Pernah Jadi Korban Kecurangan, Sandiaga Minta Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Diusut Tuntas

Sandiaga meminta bukti kecurangan harus segera dilaporkan kepada aparat agar menjadi sekedar tuduhan.

Baca Selengkapnya