Andi gugat pemberhentian Anas Urbaningrum
Merdeka.com - Pengunduran diri Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dinilai cacat hukum. Sebab, berhentinya Anas tidak terdapat dalam konstitusi Partai Demokrat.
Atas dasar itu, Sekretaris bidang Penanggulangan Teror Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Subyakto, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menjadikan Anas sebagai pihak tergugat lantaran menyatakan berhenti sebagai kader.
"Apa yang dilakukan saudara Ketua Umum saat itu (Anas) yakni menyatakan berhenti pada tanggal 23 Februari 2013 itu, kami anggap menyalahi dan melanggar konstitusi partai," ujar Andi di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (9/4).
Andi mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk dapat menimbulkan payung hukum bagi proses pemberhentian yang dimaksud. Ini lantaran Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) tidak mengatur mekanisme pemberhentian itu.
"Kami menggugat ke pengadilan supaya ada kepastian hukum, karena di dalam konstitusi partai tidak ada istilah berhenti, yang ada hanya pemberhentian anggota," kata Andi.
Selanjutnya, terang Andi, pemberhentian anggota yang termaktub dalam AD ART Partai Demokrat mensyaratkan banyak hal. Menurut dia, syarat tersebut menyebutkan pemberhentian anggota di antaranya dapat dilakukan jika meninggal dunia dan pindah partai. "Yang saya tahu Pak Anas masih anggota Partai Demokrat," ucap dia.
Lebih lanjut, Andi menegaskan, seluruh forum yang dibentuk dengan tujuan mengganti Ketua Umum, harus dinyatakan cacat hukum karena dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan.
"Menurut hemat saya, KLB atau apapun namanya yang mengarah pada penentuan ketua umum atau penggantian ketua umum itu harus dijalankan setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar Mahfud Sentil Gibran: Akhirnya Kita Punya Wapres Singkatan
Andi meminta KPU memberikan waktu jika ada yang melempar istilah atau singkatan yang tidak dipahami, diberikan tempat untuk menjelaskan.
Baca SelengkapnyaAndi Widjajanto: Tema Debat Kelima Mas Ganjar Banget
Ganjar telah secara konkret memberantas kemiskinan dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaAndika Perkasa Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Sidoarjo, Singgung Persatuan untuk Negeri
Andika menyinggung Ganjar dan Mahfud adalah pemimpin inklusif yang akan mewakili kepentingan semua lapisan masyarakat
Baca SelengkapnyaAnies Tak Kunjung Pilih Cawapres, AHY: Ketidakjelasan Buat Orang Tidak Optimal
Demokrat sering kali mendesak Anies untuk segera mengumumkan nama Cawapresnya, namun Anies dan NasDem tegaskan tunggu waktu yang tepat.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaAnies Puji Megawati: Penjaga Demokrasi yang Konsisten, Berani
"Ibu Mega itu penjaga demokrasi yang konsisten yang berani beliau tidak ingin ada pelanggaran-pelanggaran atas konstitusi," kata Anies
Baca SelengkapnyaAndi Widjajanto: Mahfud MD Siap Debat untuk Rakyat
Mahfud juga menguasai topik. Beliau sering kali menguak kasus. Misalnya eksploitasi SDA.
Baca Selengkapnya