Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anas tak menampik disebut perintahkan urus SK tanah Hambalang

Anas tak menampik disebut perintahkan urus SK tanah Hambalang Ahmad Mubarok bersaksi di sidang Anas Urbaningrum. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dugaan peran Anas dalam pengerjaan proyek P3SON Hambalang mulai terungkap. Dua saksi mengakui mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terlibat dalam pengurusan Surat Keputusan Hak Pakai tanah proyek Hambalang.

Fakta itu diungkap oleh Anggota Komisi II DPR fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, dan Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional, Managam Manurung saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.

Menurut Ignatius, awalnya dia mengaku pada akhir 2009 menerima perintah supaya segera mengurus dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dia lantas dipanggil ke ruangan Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum.

"Di dalam saya ditanya sama Pak Anas, apa betul saya Ignatius anggota Komisi II? Saya jawab iya. Langsung Pak Nazaruddin mengatakan soal tanah Kemenpora di Hambalang tidak selesai-selesai, tolong dibantu. Saya bilang siap. Langsung saya telepon pak Managam," kata Ignatius, di persidangan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7).

Setelah menerima telepon Ignatius, Managam lantas langsung menanyakan ihwal SK Hak Pakai tanah Hambalang. "Pak Ignatius meminta tolong, katanya itu perintah ketua, Pak Anas. Karena kami sudah lama kenal jadi saya langsung bantu carikan," ujar Managam dengan dialek khas Sumatera Utara.

Namun, di depan majelis hakim Managam menampik sengaja mempercepat pengurusan SK itu setelah dihubungi Ignatius. Dia justru mengaku sebenarnya dokumen itu sudah ada di bagian administrasi. Padahal sejak 2004, status tanah itu masih tarik ulur sebab lahan Kemenpora bersinggungan dengan tanah perusahaan properti PT. Buana Estate milik pengusaha Probosutedjo.

Karena Probosutedjo enggan melepas Hak Pakai, maka pengurusan legalitas tanah dan proyek itu terbengkalai selama lima tahun. Kendati demikian, sudah ada bangunan berdiri di atas tanah itu sebelum mega proyek Hambalang dimulai. Setelah terbit, SK itu menjadi dasar dimulainya proyek bernilai Rp 2,5 triliun, dan pengubahan skema anggaran proyek dari tahun tunggal ke tahun jamak.

"Itu sebenarnya prosesnya sudah selesai. Sudah di ujung-ujung. Jadi saya tinggal ambil dan serahkan kepada pak Joyo (mantan Kepala BPN Joyo Winoto). Jadi saya bukannya pahlawan, karena saya ditelepon SK langsung jadi," ujar Managam.

Setelah SK selesai, Managam kemudian mengontak Ignatius. Tetapi dia mengelak tak pernah meminta Ignatius mengambil langsung SK asli itu ke kantornya. Tetapi yang terjadi lain, Ignatius langsung mengambil SK asli itu tanpa menyerahkan surat kuasa. Dia lantas pergi menuju DPR dan menemui Nazaruddin.

"Suratnya saya berikan ke Nazaruddin. Saat itu saya juga lapor ke Pak Anas kalau SK Hak Pakai sudah selesai. Pak Anas cuma bilang, 'Iya terima kasih'," sambung Ignatius.

Saat Anas mengkonfirmasi kesaksian keduanya, mereka tetap ngotot pada keterangannya. Ignatius merasa Anas memerintahkannya mengurus SK itu melalui Nazaruddin.

"Saya kan berpikirnya Pak Nazaruddin kan bagian dari pimpinan. Kalau dia perintahkan, berarti ketua fraksi tahu dan memerintahkan. Saya jujur mengatakan saya adalah orang yang patuh dengan perintah ketua," lanjut Ignatius yang pensiunan angkatan darat itu.

Sementara itu, Managam juga mengakui Ignatius menyebut nama Anas sebagai pemberi perintah. "Saya kan kenyataannya yang saya dengar ada nama Pak Anas. Kata Pak Ignatius dia diperintah ketua. Makanya saya sampaikan," tandas Managam.

Di akhir, Anas pun tidak menyanggah ataupun membantah kesaksian kedua orang itu. Lantas saat ditanya apakah Ignatius dan Managam menerima imbalan dalam mengurus SK Hak Pakai tanah Hambalang, keduanya kompak menyangkal.

"Uang apa, wong cuma telepon saja kok," jawab Ignatius.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan

Baca Selengkapnya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Tanah Datar, Anies Janjikan Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumbar

Kampanye di Tanah Datar, Anies Janjikan Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumbar

Anies mengaku sudah empat kali mendatangi Sumbar karena banyak kesan setiap datang ke sana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah

Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah

Anies diketahui sempat menyindir kepemilikan tanah Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1) lalu.

Baca Selengkapnya
4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur

4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur

menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)

Baca Selengkapnya
Sempat Dilarang Ortu Jadi Petani, Pria Lulusan SMK Asal Humbahas Buktikan Sukses Beli Tanah Berhektar dari Panen Cabai

Sempat Dilarang Ortu Jadi Petani, Pria Lulusan SMK Asal Humbahas Buktikan Sukses Beli Tanah Berhektar dari Panen Cabai

Bermodal belajar dari inernet, pria ini buktikan kesuksesan jadi petani cabai.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri

Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).

Baca Selengkapnya
Eks Warga Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, Anies Minta Negara Tidak Zalim

Eks Warga Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, Anies Minta Negara Tidak Zalim

Anies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya