Anas meladeni langkah banding KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan delapan tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi proyek-proyek lain dan pencucian uang, Anas Urbaningrum. Oleh karena itu, kubu Anas menyatakan siap meladeni langkah KPK itu.
Menurut kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, mereka juga akan mengajukan banding atas vonis penjara delapan tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam persidangan Rabu (24/9) pekan lalu. Mereka menyatakan, salah satu alasan banding adalah lantaran putusan menyangkut uang pengganti dirasa sangat memberatkan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding. Dengan harapan nantinya majelis banding akan memeriksa dan memutuskan secara lebih benar dan adil. Juga secara hukum tidak benar karena tidak ada kerugian negara dalam kasus Mas Anas. Mas Anas tidak menerima uang sebanyak Rp 55 miliar dan USD 5 juta," tulis Handika melalui pesan singkat, Senin (29/9).
Handika mengatakan mereka akan mendaftarkan akta banding Anas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (30/9). Handika mengatakan, alasan pokok pengajuan banding karena mereka tidak sepakat Anas disebut terbukti menerima komisi dari proyek-proyek pemerintah dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin. Mereka juga menampik Anas melakukan pencucian uang dengan membeli rumah dan sebagian duit hasil korupsinya diberikan kepada mertuanya, KH. Attabik Ali.
"Itu menurut kami tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh, saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi, jadi tidak ada persesuaiannya," lanjut Handika.
Meski demikian, Handika menyatakan mereka memuji putusan majelis hakim menolak tuntutan soal pencabutan hak politik bagi Anas Urbaningrum.
"Pertimbangan hukumnya sangat bagus," sambung Handika.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU
Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSoal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan
Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya