Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anas meladeni langkah banding KPK

Anas meladeni langkah banding KPK Anas Urbaningrum. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan delapan tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi proyek-proyek lain dan pencucian uang, Anas Urbaningrum. Oleh karena itu, kubu Anas menyatakan siap meladeni langkah KPK itu.

Menurut kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, mereka juga akan mengajukan banding atas vonis penjara delapan tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam persidangan Rabu (24/9) pekan lalu. Mereka menyatakan, salah satu alasan banding adalah lantaran putusan menyangkut uang pengganti dirasa sangat memberatkan.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Mas Anas memutuskan untuk menggunakan haknya untuk melakukan banding. Dengan harapan nantinya majelis banding akan memeriksa dan memutuskan secara lebih benar dan adil. Juga secara hukum tidak benar karena tidak ada kerugian negara dalam kasus Mas Anas. Mas Anas tidak menerima uang sebanyak Rp 55 miliar dan USD 5 juta," tulis Handika melalui pesan singkat, Senin (29/9).

Handika mengatakan mereka akan mendaftarkan akta banding Anas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (30/9). Handika mengatakan, alasan pokok pengajuan banding karena mereka tidak sepakat Anas disebut terbukti menerima komisi dari proyek-proyek pemerintah dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Grup Permai milik Muhammad Nazaruddin. Mereka juga menampik Anas melakukan pencucian uang dengan membeli rumah dan sebagian duit hasil korupsinya diberikan kepada mertuanya, KH. Attabik Ali.

"Itu menurut kami tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contoh, saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi, jadi tidak ada persesuaiannya," lanjut Handika.

Meski demikian, Handika menyatakan mereka memuji putusan majelis hakim menolak tuntutan soal pencabutan hak politik bagi Anas Urbaningrum.

"Pertimbangan hukumnya sangat bagus," sambung Handika.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya