Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Budi Mulya sebut vonis Pengadilan Tinggi DKI biadab

Anak Budi Mulya sebut vonis Pengadilan Tinggi DKI biadab Nadya mulya jenguk ayah di KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Nadya Mulya, salah satu anak dari terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, geram atas ditolaknya banding sang ayah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apalagi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru malah menambah lama hukuman Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Dia ngotot ayahnya tidak bersalah dan hanya menjadi korban permainan. Nadya mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Pengadilan Tinggi itu.

"Bapak saya tidak bersalah, banyak yang mengatakan Budi Mulya dikorbankan. Jika bapak saya diberi tuntutan hingga 12 tahun, itu benar-benar biadab," kata Nadya kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, saat hendak meminta izin buat menjenguk ayahnya di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Senin (15/12).

Nadya meminta masyarakat jeli buat menguak lebih dalam kasus Century. Dia merasa ayahnya yang hanya menjabat Deputi Gubernur Bidang Moneter hanya menanggung sendirian kesalahan kebijakan bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

"Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih jeli, ayo kita buka juga kasus Century ini. Kalau mau dicari penumpang gelapnya, ayo kita cari penumpang gelapnya. Jangan hanya terima apa yang mereka lihat di headline, tapi untuk lebih kritis, siapa sih di balik ini semua," ujar Nadya.

Pada 3 Desember lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak memori banding diajukan oleh Budi Mulya dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menjatuhkan putusan yakni menambah lama masa hukuman penjara buat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dari sepuluh tahun menjadi 12 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, melalui pesan singkat Senin (8/12).

"Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun)," tulis Hatta.

Sementara menurut Hatta, ihwal pidana denda dan lainnya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Hatta mengatakan ada beberapa alasan tambahan dicantumkan majelis hakim PT DKI terkait penolakan banding Budi Mulya. Menurut dia, Hakim Ketua Widodo merasa perbuatan ayah pesohor Nadya Mulya itu selain merugikan keuangan negara dianggap telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.

Baca Selengkapnya
Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini

Menhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Momen Haru Ayah Gantikan Putrinya Wisuda di UIN Raden Intan Lampung, Sang Anak Berpulang karena Sakit

Momen Haru Ayah Gantikan Putrinya Wisuda di UIN Raden Intan Lampung, Sang Anak Berpulang karena Sakit

Sejak nama putrinya, Wanda Tri Agustini dipanggil, ayahnya tampak berjalan mewakili putrinya wisuda dengan langkah yang berat.

Baca Selengkapnya
Tantenya Pangkat AKBP, Bintara Polri ini Disuruh Merayap lalu 'Diomeli' Komandan

Tantenya Pangkat AKBP, Bintara Polri ini Disuruh Merayap lalu 'Diomeli' Komandan

Dia diminta menyebut panggilan ke sang bibi hingga mendapat 'omelan'.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak

Baca Selengkapnya