Anak Buah Ngaku Berani Tangkap Ferdy Sambo Jika Tahu Kematian Brigadir J Direkayasa
Merdeka.com - Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali mengaku bakal menangkap sendiri Ferdy Sambo apabila sejak awal tahu kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J direkayasa. Meskipun Ferdy Sambo merupakan atasannya di Divpropam Mabes Polri.
"Kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, seandainya, mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap," kata Benny saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Tindakan tegas, kata Benny, diungkap karena banyak yang telah dibohongi atas skenario palsu yang disusun Ferdy Sambo. Dimana, adanya baku tembak dengan Bharada E dan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
"Harus bertanggung jawab. Kasihan banyak korban," kata Benny.
"Pak Benny sendiri yang tangkap?" kata jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan.
"Iya," ucap Benny.
Sebab, Benny mengaku tidak tahu kematian Brigadir J yang nyatanya adalah pembunuhan berencana. Karena, dia kala itu sempat dikasih tahu ketika ke rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Ketika tiba di TKP sekitar satu jam setelah kejadian penembakan pada 8 Juli 2022. Benny juga sempat mengecek sekitar lokasi yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
"Jadi kejadian jam 5 (sore kami datang jam 6 (sore). Kami enggak tahu itu rekayasa," ucap Benny.
Sekadar informasi, jika kehadiran Benny sebagai saksi yang hadir dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berkali-kali Prabowo Sindir Anies Gara-Gara Kinerjanya Dinilai 11
Anies Baswedan beri nilai 11 atas kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dalam sesi debat capres
Baca SelengkapnyaHeboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaCurhat Prajurit TNI Adiknya 6 Kali Gagal jadi Polisi, Kapolri 'Persiapkan Biar Enggak Bikin Malu'
Curhat berujung manis, adik prajurit TNI dijanjikan lulus oleh Kapolri usai gagal berkali-kali. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaPrabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100
Prabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.
Baca SelengkapnyaSimpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaMantan Jubir Anies Ungkit Ordal di TGUPP dan BUMD, Ini Reaksi Kubu Sandiaga
Juru bicara Sandiaga Denny H Suryo Prabowo meminta isu ordal di TGUPP Anies tidak perlu diperpanjang lagi supaya tidak semakin gaduh.
Baca Selengkapnya