Amnesty International: Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 Merupakan Pelanggaran HAM
Merdeka.com - Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih berjalan. Guna mendukung pelaksanaan vaksinasi, Pemerintah telah mengeluarkan sanksi administratif dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Amnesty International Indonesia menilai, adanya sanksi administratif tersebut menciptakan pemaksaan yang telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena seharusnya pemerintah menjamin hak setiap orang dengan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam proses vaksinasi secara sukarela.
"Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya kepada merdeka.com, Rabu (23/2).
Menurutnya, daripada pemerintah menakuti masyarakat dengan adanya sanksi administratif lebih baik fokus terhadap informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin. Dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti semua orang, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin.
Adanya sanksi, seperti menunda atau menghentikan bantuan sosial kepada masyarakat dinilai bertentangan dengan kewajiban dari negara yang menjamin kebutuhan masyarakat.
"Apalagi jaminan sosial itu memang sudah seharusnya dijamin, dihormati dan dipenuhi oleh negara. Ini tercantum jelas dalam Pasal 34 UUD 1945, Pasal 41 UU HAM, dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," jelasnya.
"Dalam instrumen internasional sekalipun, hak atas jaminan sosial (social security) sudah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR) khususnya di Pasal 9, yang mewajibkan negara pihak untuk mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial," tambah Ari.
Termasuk bantuan sosial yang dijelaskan dalam Komentar Umum Nomor 19 terhadap Pasal 9 ICESCR juga diperdalam bahwa hal itu mencakup hak mendapatkan tunjangan, baik dalam bentuk tunai atau bentuk lainnya akibat dari kurangnya pendapatan terkait pekerjaan yang disebabkan oleh penyakit, kecacatan, persalinan, cedera kerja, pengangguran, usia tua, atau kematian anggota keluarga. Lalu kurangnya akses perawatan kesehatan, serta dukungan keluarga yang tidak memadai, terutama tanggungan anak-anak dan orang dewasa.
Sedangkan, Pemerintah telah menerapkan adanya sanksi administratif dalam Perpres No. 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut mengatur tiga sanksi administratif yakni pertama sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, kedua penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, ketiga denda.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAnies juga mengajak publik agar tetap menghormati proses Pemilu dan menghargai kerja-kerja demokrasi.
Baca SelengkapnyaIsu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya