Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amnesty International: Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 Merupakan Pelanggaran HAM

Amnesty International: Pemaksaan Vaksinasi Covid-19 Merupakan Pelanggaran HAM Warga lansia ikuti vaksinasi Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih berjalan. Guna mendukung pelaksanaan vaksinasi, Pemerintah telah mengeluarkan sanksi administratif dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Amnesty International Indonesia menilai, adanya sanksi administratif tersebut menciptakan pemaksaan yang telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena seharusnya pemerintah menjamin hak setiap orang dengan persetujuan dan tanpa paksaan sedikit pun dalam proses vaksinasi secara sukarela.

"Pemaksaan vaksinasi dengan ancaman hukuman tertentu, termasuk pemberhentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial, merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya kepada merdeka.com, Rabu (23/2).

Menurutnya, daripada pemerintah menakuti masyarakat dengan adanya sanksi administratif lebih baik fokus terhadap informasi yang transparan, lengkap dan akurat terkait vaksin. Dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti semua orang, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap vaksin.

Adanya sanksi, seperti menunda atau menghentikan bantuan sosial kepada masyarakat dinilai bertentangan dengan kewajiban dari negara yang menjamin kebutuhan masyarakat.

"Apalagi jaminan sosial itu memang sudah seharusnya dijamin, dihormati dan dipenuhi oleh negara. Ini tercantum jelas dalam Pasal 34 UUD 1945, Pasal 41 UU HAM, dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," jelasnya.

"Dalam instrumen internasional sekalipun, hak atas jaminan sosial (social security) sudah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR) khususnya di Pasal 9, yang mewajibkan negara pihak untuk mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial," tambah Ari.

Termasuk bantuan sosial yang dijelaskan dalam Komentar Umum Nomor 19 terhadap Pasal 9 ICESCR juga diperdalam bahwa hal itu mencakup hak mendapatkan tunjangan, baik dalam bentuk tunai atau bentuk lainnya akibat dari kurangnya pendapatan terkait pekerjaan yang disebabkan oleh penyakit, kecacatan, persalinan, cedera kerja, pengangguran, usia tua, atau kematian anggota keluarga. Lalu kurangnya akses perawatan kesehatan, serta dukungan keluarga yang tidak memadai, terutama tanggungan anak-anak dan orang dewasa.

Sedangkan, Pemerintah telah menerapkan adanya sanksi administratif dalam Perpres No. 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut mengatur tiga sanksi administratif yakni pertama sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, kedua penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, ketiga denda.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Terus Kawal Pemilu 2024: Dokumentasikan Semua Kekurangan, Keanehan & Ketidaknormalan
Anies Minta Pendukung Terus Kawal Pemilu 2024: Dokumentasikan Semua Kekurangan, Keanehan & Ketidaknormalan

Anies juga mengajak publik agar tetap menghormati proses Pemilu dan menghargai kerja-kerja demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks
Kominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks

Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya