Alur perjalanan 351 kg sabu dari China
Merdeka.com - Polisi membeberkan alur perjalanan 351 kg sabu dalam boks makanan ikan yang berhasil diungkap pada 10 Mei lalu. Paket yang disamarkan itu diketahui berasal dari China dan sempat luntang lantung di gudang Bea Cukai, Tanjung Priok.
"Barang itu berangkat dari Guangdong China 13 September 2011 dan 21 september 2011 sampai ke Jakarta, Tanjung Priok. Oleh rekan Bea Cukai dipindahkan barang tersebut ke TPP (tempat penimbunan pabean)" kata Wakadir Renaskorba Polda Metro Jaya, AKBP Rachmad Wibowo, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (31/5).
Karena barang itu sulit keluar, maka diutuslah J dan R untuk mengeluarkan dari gudang Bea Cukai sampai ke gudang di Pantai indah kapuk. Dari sinilah polisi mengendus tersangka PTR hingga akhirnya ditangkap. Meski begitu polisi tidak menangkap J dan R.
"Pada bulan Febuari diuruslah oleh J dan R, J dan R hanya dimintai keterangan, tidak ditahan. J dan R ini atas permintaan P (PTR). P ini yang kita tangkap. Dalam pemeriksaan tidak ditemukan sabu tersebut, lalu dibawa ke Pantai Indah Kapuk. Pada 7 Mei 2012 daerah Jakarta Barat oleh J,"tambahnya.
Dari 300 boks makanan ikan ini, J mengangkut 30 boks yang berisi sabu dan juga ekstasi.
"Oleh J, 300 boks makanan ikan dan dari 300 tersebut, 30 berisi sabu dan ekstasi. J ini dijemput dan mengangkut 30 boks. Dari 30 boks tersebut tidak hanya berisi shabu tetapi, berisi 200 ekstasi," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan pengedaran 351 kg sabu dan 2 kg efidrin di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (10/5) lalu.
Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan. Keempatnya adalah AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J yang melakukan peredaran narkoba dalam kurun waktu 2-9 Mei 2012 pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Disusul ditangkap juga PTR alias P pada sabtu lalu (26/5) yang berperan sebagai orang yang mendatangkan barang.
Dari total 351 kg shabu dan 2 kg efidrin jika dikonversikan bisa senilai Rp 702 miliar. Penangkapan ini bisa dapat menyelamatkan sekitar 35 juta jiwa.
Pelaku penyelundupan ini dijerat pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya