Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ali Mudhori akan dijemput paksa

Ali Mudhori akan dijemput paksa

Merdeka.com - Dalam persidangan dengan terdakwa Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Muhibbudin membuat penetapan upaya paksa terhadap Ali Mudhori. Mudhori hari ini tidak datang lantaran mengaku sedang sakit.

"Kami minta dibuat penetapan untuk upaya paksa atas saksi Ali Mudhori," kata Muhibuddin.

Hal itu disebabkan karena Ali kembali tidak hadir di persidangan dengan beralasan sakit. Ali mengirim surat keterangan sakit dari dr. Ikasari RS Wijaya Kusuma Lumajang. Dalam surat tersebut Ali harus istirahat selama kurang lebih 5 hari.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menolak permintaan upaya paksa tersebut. Alasannya, karena upaya paksa bisa dilakukan tanpa penetapan dari majelis.

"Itu tidak perlu penetapan. Silakan Anda penuntut umum bisa melakukan upaya paksa," ucap Sujatmiko.

Sudjatmiko akhirnya memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan Ali Mudhori sampai hari Jumat (9/3).

"Surat sakitnya kan sampai tanggal 8 Maret, jadi sidangnya kita tunda sampai Jumat (9/3)," ujar Sujatmiko. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP