Alfridel Jinu anggap putusan MK minus terobosan hukum
Merdeka.com - Bakal calon Bupati Pasangan Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy, mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim MK yang menolak permohonannya dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain itu Alfridel juga mengomentari penolakan MK terhadap permohonan pasangan calon Jaya Samana dan Daldin.
Alfridel menilai, keputusan MK hari minus terobosan hukum meski pihak terkait Hambit Bintih ditangkap oleh KPK yang diduga terkait suap.
"Jadi begini, dalam keputusan perkara Jaya Samana dan Daldin saya tafsirkan ini terkait perkara pidana yang sedang di usut KPK karena belum memiliki keputusan tetap. MK tidak memiliki pendapat akan hal itu, tadi kan bilang begitu. Tetapi kalau mereka ditanya dengan tegas, korupsi itu kejahatan luar biasa, harusnya keputusan MK hari keputusan yang luar biasa. MK harus menyatakan kalau itu saya dan dia harus menganulir pasangan nomor urut 2 (Hambit Bintih)," kata Alfridel setelah persidangan di Gedung MK pada Rabu (9/10).
Selain itu, Alfridel menjelaskan, dalam keputusannya MK tidak mendukung pembasmian suap dengan tidak mengomentari status Hambit Bintih dan tidak dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan meski belum ada keputusan dari KPK.
"Kalau MK dukung pembasmian suap dia harus anulir. Yang namanya KPK, tersangka dalam hukum ancaman di atas 5 tahun," ujar Alfridel
Alasan yang digunakan Alfridel aturan yang menyebutkan ancaman hukuman di atas lima tahun untuk pejabat negeri sipil langsung diberhentikan dari jabatannya.
"Dalam peraturan, ancaman di atas lima tahun, PNS sekalipun seketika itu juga diberhentikan, ancaman kok. Harusnya ada terobosan hukum di sini. Presiden harus turun tangan kalau gak mau negara ini amburadul," kata Alfridel beralasan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya