Alex Noerdin Didakwa Terima Rp4,8 Miliar dari Korupsi Masjid Sriwijaya
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendakwa Alex Noerdin telah melakukan korupsi dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Mantan Gubernur Sumsel itu dinyatakan menerima Rp4,8 miliar penyelewengan tersebut.
Dakwaan terhadap Alex Noerdin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (3/2). Alex menghadiri sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
JPU Roy Riyadi menyatakan, total kerugian negara akibat tipikor tersebut sebesar Rp116 miliar. Nilai yang diterima terdakwa Alex yang kedua terbesar dari terpidana lain. Pihak swasta, Yudi Arminta menerima Rp22 miliar, swasta Dwi Kridayani Rp2,5 miliar, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto sebesar Rp684,4 juta, dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin Rp1,039 miliar.
Tidak Sesuai Asas Keuangan Daerah
JPU menyebut terdakwa Alex merupakan pemegang kuasa dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai Gubernur Sumsel. Dia didakwa telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD, semisal penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar pada 2015 dan Rp30 miliar pada 2017. Terdakwa juga turut berperan dalam hibah tanah 9 hektare untuk lokasi Masjid Sriwijaya
"Semua peran terdakwa tidak sesuai dengan asas umum pengelolaan keuangan daerah. Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp4.843.000.000," ungkap Roy.
Sementara dalam perkara korupsi pembelian gas oleh PDPDE dalam kurun waktu 2010-2019 menyebabkan kerugian negara USD30 juta lebih. Hal itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Karena itu, terdakwa Alex didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaSiapa sangka, ada banyak hal menarik mengenai kipas tersebut untuk dikupas.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu.
Baca SelengkapnyaKisah perjalanan seorang pengusaha sukses asal Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya