Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alex Noerdin Didakwa Terima Rp4,8 Miliar dari Korupsi Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin Didakwa Terima Rp4,8 Miliar dari Korupsi Masjid Sriwijaya Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Alex Noerdin. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendakwa Alex Noerdin telah melakukan korupsi dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Mantan Gubernur Sumsel itu dinyatakan menerima Rp4,8 miliar penyelewengan tersebut.

Dakwaan terhadap Alex Noerdin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (3/2). Alex menghadiri sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

JPU Roy Riyadi menyatakan, total kerugian negara akibat tipikor tersebut sebesar Rp116 miliar. Nilai yang diterima terdakwa Alex yang kedua terbesar dari terpidana lain. Pihak swasta, Yudi Arminta menerima Rp22 miliar, swasta Dwi Kridayani Rp2,5 miliar, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto sebesar Rp684,4 juta, dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin Rp1,039 miliar.

Tidak Sesuai Asas Keuangan Daerah

JPU menyebut terdakwa Alex merupakan pemegang kuasa dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai Gubernur Sumsel. Dia didakwa telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD, semisal penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar pada 2015 dan Rp30 miliar pada 2017. Terdakwa juga turut berperan dalam hibah tanah 9 hektare untuk lokasi Masjid Sriwijaya

"Semua peran terdakwa tidak sesuai dengan asas umum pengelolaan keuangan daerah. Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp4.843.000.000," ungkap Roy.

Sementara dalam perkara korupsi pembelian gas oleh PDPDE dalam kurun waktu 2010-2019 menyebabkan kerugian negara USD30 juta lebih. Hal itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Karena itu, terdakwa Alex didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Melihat Keindahan Payung Raksasa di Masjid Nabawi, Ternyata Pembuatnya Khusus dari Jerman dan Jepang
Melihat Keindahan Payung Raksasa di Masjid Nabawi, Ternyata Pembuatnya Khusus dari Jerman dan Jepang

Siapa sangka, ada banyak hal menarik mengenai kipas tersebut untuk dikupas.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga
KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga

Alex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Menguak Sisi Lain Masjid Agung Sumenep, Tak Boleh Dipugar dengan Alasan Modernisasi
Menguak Sisi Lain Masjid Agung Sumenep, Tak Boleh Dipugar dengan Alasan Modernisasi

Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu.

Baca Selengkapnya
Dulu Suka Berantem dan Mabuk, Pria Ini Kini Sukses Jadi Pengusaha Berhasil Membangun Masjid Buat Ibu Tersayang
Dulu Suka Berantem dan Mabuk, Pria Ini Kini Sukses Jadi Pengusaha Berhasil Membangun Masjid Buat Ibu Tersayang

Kisah perjalanan seorang pengusaha sukses asal Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya