Alasan Penyelidik KPK Tak Hadiri Pemeriksaan Polda
Merdeka.com - Dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan pelapor dan korban penganiayaan di Hotel Borobudur Jakarta gagal diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, gagalnya pemeriksaan terhadap pelapor sudah dikoordinasikan dengan Polda.
"Pemeriksaan tidak jadi dilakukan hari ini karena dari koordinasi kami dengan pihak Polda, ada kegiatan lain yang masih perlu dilakukan terlebih dahulu dalam proses ini," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2).
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah dan Polda Metro Jaya telah sepakat menjadwalkan ulang pemeriksaan. Menurut Febri, awalnya pemeriksaan terhadap pelapor akan dilakukan di Gedung KPK.
"Rencananya pemeriksaan akan dilakukan di KPK, dan kami sudah memfasilitasi sebenarnya terkait dengan kebutuhan pemeriksaan tersebut seperti ruangan dan yang lainnya," kata Febri.
Sementara terkait pemeriksaan korban yang hingga kini masih dirawat di sebuah rumah sakit, menurut Febri, pemeriksaan bisa dilakukan sesuai dengan anjuran dari dokter. Diketahui korban baru saja menjalani operasi di hidung.
"Karena setelah operasi dilakukan pada hari Senin kemarin, dibutuhkan waktu istirahat sekitar empat atau lima hari, nanti waktunya akan disesuaikan. Tapi pihak Polda pada hari Senin malam sudah datang ke rumah sakit dan kemudian melihat secara langsung kondisi korban," kata Febri.
Sedangkan terkait dengan perkembangan penanganan perkara penganiayaan ini, menurut Febri sudah ada kemajuan setelah pihak Polda menerima hasil visum korban. Namun Febri tak merinci maksud dari kemajuan tersebut. Febri hanya berharap pihak Polda segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sampaikan terimakasih atas cepatnya proses penanganan perkara. Semoga pelaku penyerangan segera dapat teridentifikasi. Karena pasal yang digunakan adalah penyerangan bersama-sama terhadap petugas, tentu masing-masing pelaku tersebut bisa melakukan hal yang berbeda-beda. Mulai dari memaksa menyerahkan HP, menggeledah tas, mendorong, memukul atau bahkan melempar sebuah benda ke pegawai KPK tersebut," kata Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca Selengkapnya