Alasan KPK pilah penjenguk Setya Novanto
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilah saksi yang diperbolehkan menjenguk Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Dari sejumlah saksi terdapat saksi yang tidak diizinkan menjenguk Ketua DPR tersebut.
Kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. Dia beralasan, diterima atau tidaknya seseorang untuk menjenguk tahanan merupakan kewenangan penyidik.
Dia mengatakan, pemilahan penjenguk Setya Novanto di rumah tahanan KPK diperuntukkan guna proses kelancaran penyidikan.
"Demi kelancaran proses penanganan perkara secara umum begitu. Saya tidak bisa sampaikan detilnya," ujar Priharsa di gedung KPK, Selasa (5/12).
Sejumlah nama kader Partai Golkar atau pun anggota DPR yang telah diajukan kuasa hukum Setya Novanto; Frederich Yunadi telah ditolak penyidik KPK. Namun, Priharsa mengaku tak mengetahui nama-nama para pihak yang ingin membesuk Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.
"Kan ada pertimbangan penyidik. Siapa-siapa saja yang dapat jenguk. Sampai saat ini ada permohonan masuk dan ditolak," tuturnya.
Sebelumnya, Frederich menyatakan penyidik KPK belum memberikan izin kepada kader Partai Golkar maupun anggota DPR untuk menjenguk kliennya.
Menurut Fredrich, dirinya sudah mengajukan nama-nama kader Golkar yang ingin bertemu dengan Setnov kepada penyidik KPK sejak 23 November 2017 lalu.
Sejauh ini baru keluarga dan tim kuasa hukum yang diperkenankan menjenguk tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut. Setnov sudah dua pekan meringkuk di Rutan KPK bersama sejumlah tersangka kasus korupsi lainnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
VIDEO: Tegas! Sekjen PDIP Hasto Jawab Ganjar Dilaporkan ke KPK: Hukum Buat Alat Politik
Hasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan sebagai alat politik
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara
Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaWaketum Pastikan Munas Golkar di Luar Desember 2024 Inkonstitusional
Seluruh kader Partai Golkar diminta untuk taat kepada AD/ART.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya