Alasan Kejagung Terapkan UU ITE di Perkara Obstruction of Justice Ferdy Sambo Cs
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menyatakan bekas perkara obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan tersangka Ferdy Sambo lengkap atau memenuhi syarat formil. Jaksa menerapkan UU ITE dalam perkara tersebut.
"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik bukti elektronik sehingha kami menyangka kan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yg dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Adapun pasal yang disangkakan dari OJ Undang-Undang nomor 19 tahun 2016. Khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut.
Lebih lanjut, menurut Fadil proses menghalagi penyidikan atau merusak barang bukti bukan lah hal yang baru baginya.
"Bagaimana ditentukan dan dilakukan jampidsus yang menghalangi penyidikan pasal 21 UU tindak pidana korupsi jadi bagi kami ini hal biasa dan kami sudah banyak menangani perkara seperti ini," ucapnya.
Sebelumnya, kejaksaan Agung menetapkan tujuh berkas perkara kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yoshua sudah memenuhi syarat.
"Berdasarkan direktur Kamneg, perkara ini memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara dinyatakan lengka P21, " tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Dimana ketujuh tersangka yang telah ditetapkan yakni, 1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; 2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum; 3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan; 4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu; 5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin; 6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo; dan 7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Kendati itu untuk proses administrasi akan diserahkan direktur terkait yakni Bareskrim.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri berencana melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pekan depan. Berkas ini menyangkut Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Kemudian terkait berkas Obstruction of Justice, yang ditangani Ditsiber dengan penetapan tujuh tersangka ini juga masih berproses untuk proses penyelesaian berkas. Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka Obstruction of Justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).
Usai menyerahkan berkas perkara, Polri menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengecek kelengkapan.
"Nah itu kewenangan JPU, apakah berkas ini ada yang kurang, ada yang perlu disempurnakan. Nanti JPU akan meneliti dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21, dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19," ujarnya.
"Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU," sambungnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam dari tujuh polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaEndus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang
Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaOTT di Sidoarjo Terkait Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak & Retribusi Daerah, 10 Orang Diamankan
Sebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya