Alasan Kejagung hentikan penyidikan Sisminbakum
Merdeka.com - Penyidikan atas tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan biaya access fee dan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran telah dihentikan.
"Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu sesuai dengan nomor 06 atas nama Yusril, 07 atas nama Hartono Tanoesoedibjo, dan 08 atas nama Ali Amran yang ditandatangani oleh Dirdik Jampidsus, Arnold Angkouw," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (31/5).
Adi mengatakan, penghentian penyelidikan atas dasar tidak terdapatnya cukup bukti pada perkara sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Perkara ini secara keseluruhan satu kesatuan, dan dalam dakwaan kan mereka ini bersama-sama ternyata dari 4 perkara yang telah sidang 2 dinyatakan bebas di MA, sementara satu lagi lepas," kata Adi.
Dari tiga perkara pidana yang bebas dan lepas, dilihat dalam perkembangan dari putusannya yaitu menyatakan bahwa proyek Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tidak dapat dinilai sebagai tindak pidana.
Kedua, pungutan acces fee bukan merupakan keuangan negara, karena belum ditetapkan di UU sebagai penerimaan negara bukan pajak. Tidak ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara itu yang menjadi dasar dalam penghentian penyidikan tersebut. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya